Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia

Authors

Tri Nuke Pudjiastuti, MOST-UNESCO; Sri Sunarti Purwaningsih, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Zainal Fatoni, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Angga Sisca Rahadian, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Mochammad Wahyu Ghani, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Tri Margono, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Santoso, MOST-UNESCO; Gufron Sarkaril, MOST-UNESCO; Sri Sunarti Purwaningsih, Badan Riset dan Inovasi Nasional

Keywords:

pelayanan kesehatan inklusif, kesehatan, penyandang disabilitas

Synopsis

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Sementara itu, Pasal 5 UU 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan” (ayat 1) dan “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau” (ayat 2). Pasal 139 juga disebutkan “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.” Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan masyarakat (UKM) tidak boleh ada pengecualian ataupun diskriminasi, karena akses terhadap berbagai program dan layanan kesehatan merupakan hak seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang ada juga mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas. Pemerintah terus berupaya mewujudkan komitmen-komitmen global bahwa tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No One Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi UN, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pasal 25 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, pada pasal 1 menyebutkan sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, disabilitas, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya. Pada tahun 2016, Indonesia akhirnya memiliki perundangan khusus terkait disabilitas, yakni dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 12 UU tersebut, hak kesehatan yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas meliputi hak: a) memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b) memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c) memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d) memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e) memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f) memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g) memperoleh perlindungan dari upaya percobaan medis; dan h) memperoleh perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek. Dengan demikian, tidak hanya terkait kuratif dan rehabilitatif, spektrum akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas juga termasuk upaya promotif dan preventif. Dalam kenyataannya, masih terdapat hak-hak kesehatan dan layanan kesehatan penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya dipenuhi. Selama ini layanan kesehatan dilakukan dengan menggunakan pendekatan one size fits all dalam kebijakan yang pada kenyataannya dapat meminggirkan mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvi, Revita. (2022). Kesehatan Reproduksi, Jaminan Kesehatan Reproduksi terkait Disabilitas serta Perlindungan Kesehatan di Masa Covid-19. Materi disampaikan pada Konferensi Nasional MOST-UNESCO Indonesia tentang Disabilitas. Jakarta, 29 Juni 2022.

Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948. https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf.

Ghani, M. W.; Rahadian, A. S.; Fatoni, Z.; Baskoro, A. A.; Yulianti, I.; & Purwaningsih, S. S. (2022). Dari stigma sampai kurangnya sinergi lintas sektor, berikut alasan sulitnya melakukan pendataan akurat terkait Penyandang Disabilitas. The Conversation, 3 Agustus 2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (2019). Pemerintah RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/121952/pp-no-70-tahun-2019.

Santoso. (2022). Hak dan Akses Layanan Kesehatan Penyandang Disabilitas di Indonesia. Materi disampaikan pada Konferensi Nasional MOST-UNESCO Indonesia tentang Disabilitas. Jakarta, 29 Juni 2022.

Setyaningtyastutie, Pembayun. (2022). Kebijakan Daerah Pelayanan Kesehatan yang Inklusif untuk Penyandang Disabilitas. Materi disampaikan pada Konferensi Nasional MOST-UNESCO Indonesia tentang Disabilitas. Jakarta, 29 Juni 2022.

Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). .https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf

Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah RI. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). (2005). Pemerintah RI. https://www.regulasip.id/book/1356/read

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). (2005). Pemerintah RI. https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU-No.-12-Tahun-2005-Tentang-Pengesahan-Kovenan-Internasional-Tentang-Hak-Hak-Sipil-dan-Politik-1552380410.pdf.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Pemerintah RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). (2011). Pemerintah RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39255

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). Pemerintah RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

Widodo, Nani Hidayanti. (2022). Kebijakan Pemenuhan Hak dan Akses Layanan Kesehatan Penyandang Disabilitas. Materi disampaikan pada Konferensi Nasional MOST-UNESCO Indonesia tentang Disabilitas, Jakarta, 29 Juni 2022.

Word Health Organization (WHO). (2017). Human rights and health. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/human-rights-and-health. 29 desember 2017.

Downloads

Published

December 1, 2022

Categories

HOW TO CITE