PENTINGNYA IDENTIFIKASI UNSUR PADA FOSIL UNTUK INVESTIGASI TINDAK PIDANA PADA CAGAR BUDAYA DI SITUS PRASEJARAH

Authors

  • Mohammad Wahyu Ristiawan Indonesian Heritage Agency
  • Marlia Yulianti Rosyidah Indonesian Heritage Agency
  • Ryan Mahardika Kejaksaan Republik Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55981/konpi.2024.121

Keywords:

Identifikasi Unsur, Objek Diduga Cagar Budaya, Fosil, Investigasi Hukum

Abstract

Abstrak. Indonesia memiliki banyak situs prasejarah yang kaya dengan sumber daya arkeologis untuk mengungkap peradaban tertua di Nusantara. Situs prasejarah tertua di Indonesia diperkirakan hadir sejak 1,5 juta - 800 ribu tahun yang lalu seperti Situs Sangiran, Bumiayu, Semedo, Sambungmacan, Patiayam, dan Trinil. Pelestarian situs-situs prasejarah tersebut menemui tantangan dalam melindungi benda-benda arkeologis temuan dari situs-situs tersebut yaitu berupa fenomena perbanyakan atau duplikasi dari Cagar Budaya (CB) dan Objek yang Diduga Benda Cagar Budaya (ODCB) dilakukan secara ilegal. Kurangnya kesadaran dan lemahnya perlindungan hukum menjadi alasan maraknya kegiatan ilegal tersebut. Ketrampilan dalam pemalsuan Benda Cagar Budaya memerlukan metode investigasi yang lebih baik. Rosyidah dan Ristiawan (2022) telah memulai studi untuk mengembangkan metode membedakan fosil dan tulang dengan analisis material menggunakan alat Handle X-Ray Fluorescene (XRF) dan hasil data pengujian menggunakan XRF diolah dengan metode statistik Clustering yang dilakukan pada sampel dari Situs Sangiran. Penelitian kali ini melakukan analisis unsur dengan membandingkan sampel dari Situs Sangiran, Patiayam dan Nganjuk. Metode yang digunakan adalah uji XRF dilanjutkan dengan analisis statistik Clustering. Hasil menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada kemunculan unsur yang dominan pada sampel yang diperiksa.

Kata kunci: Identifikasi Unsur, Objek Diduga Cagar Budaya, Fosil, Investigasi Hukum.

 

Abstract. Indonesia has numerous prehistoric sites rich in archaeological resources that provide insights into the earliest civilizations in the archipelago. The oldest prehistoric sites in Indonesia are estimated to have existed between 1.5 million and 800 thousand years ago, such as the Sangiran, Bumiayu, Semedo, Sambungmacan, Patiayam, and Trinil sites. The preservation of these prehistoric sites faces challenges, particularly in protecting the archaeological artifacts found at these locations. One of the main issues is the illegal replication or duplication of Cultural Heritage objects and Objects Suspected to be Cultural Heritage. The widespread occurrence of such illegal activities is mainly due to a lack of public awareness and weak legal protection. The increasing skill in forging cultural heritage artifacts calls for improved investigative methods. Rosyidah and Ristiawan (2022) initiated a study to develop a method for distinguishing fossils from bones through material analysis using a Handheld X-Ray Fluorescence (XRF) device. The data obtained from XRF testing were processed using clustering statistical methods on samples from the Sangiran site. The present study conducts an elemental analysis by comparing samples from the Sangiran, Patiayam, and Nganjuk sites. The method used involves XRF testing followed by cluster statistical analysis. The results show notable differences in the dominant elements present in the analyzed samples.

Keywords: Element Identification, Objects Suspected to Be Cultural Heritage, Fossils, Legal Investigation

Author Biographies

Marlia Yulianti Rosyidah, Indonesian Heritage Agency

Marlia Yuliyanti Rosyidah lahir di Sragen, 30 Juli 1985 memperoleh gelar master arkeologi pada tahun 2018. Sejak 2010 bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tepatnya di Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran yang saat ini menjadi BLU Museum dan Cagar Budaya atau IHA (Indonesian Heritage Agency) sebagai Pamong Budaya Ahli Muda sekaligus kurator di Museum Manusia Purba Sangiran. Beberapa publikasi dan tulisan yang pernah dihasilkan adalah Thesis dengan judul Rekonstruksi Lingkungan Kala Plestosen Tengah di Jawa Berdasarkan Fosil Molar Bovidae dan Cervidae dari Sangiran pada tahun 2018, artikel pada Jurnal Sangiran dengan judul: “Membedakan Fosil dan Tulang dengan Analisis Material Menggunakan XRF dan Uji K-Means Clustering pada tahun 2021” dan prosiding seminar nasional Balai Arkeologi Bali dengan judul “Iot (Internet Of Things) Untuk Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Konservasi Benda Cagar Budaya” Di Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran pada tahun 2021

Ryan Mahardika, Kejaksaan Republik Indonesia, Indonesia

Ryan Mahardika, lahir di Sragen, 20 Agustus 1996. Berprofesi sebagai Jaksa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Sragen dan sekaligus sebagai pemerhati Cagar Budaya dengan fokus pada pelestarian Cagar Budaya dan penegakan hukum dalam tindak pidana Cagar Budaya. Menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Islam Indonesia dan pendidikan Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Gadjah Mada. Penulis telah melakukan penulisan karya ilmiah dan juga penelitian diantaranya dengan fokus pada tindak pidana berkaitan dengan Benda Cagar Budaya.

Downloads

Published

31-12-2025

Conference Proceedings Volume

Section

Panel 2: Studi koleksi dan informasi prasejarah Indonesia