Jenis dan kategori audiovisual yang diterima dalam Program Akuisisi Pengetahuan Lokal terdiri atas berikut ini.
1. Film Dokumenter
2. Film Fiksi
3. Dokumentasi Kreatif dan Inovatif
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua pihak, yaitu
a. Pengusul (kreator audiovisual);
b. Persetujuan/rekomendasi:
* Jika karya yang diusulkan berupa audiovisual sudah pernah diterbitkan, surat pernyataan ditandatangani oleh penerbit sebelumnya, sebagai bukti persetujuan mengikuti program akuisisi ini; atau
** Jika karya yang diusulkan belum pernah diterbitkan, harus ada rekomendasi dari kepala satuan kerja/toko masyakarat/ahli/pakar dalam bidang ilmu/topik terkait konten yang diusulkan sebagai bukti rekomendasi mengikuti program akuisisi ini.
2. Melampirkan surat rilis audiovisual yang dibuat oleh produser apabila kreator bekerja secara mandiri.
a. Melampirkan desain produksi yang terdiri dari judul, sinopsis, naskah, konsep, biodata kreator (produser, sutradara, animator) dan credit title.
b. Memenuhi format penyerahan audiovisual sebagai berikut:
- Durasi audiovisual 1-60 menit;
- Resolusi video minimal full HD 1920 x 1080;
- Format .mp4 atau .mov;
- Audio stereo
c. Audiovisual yang diusulkan harus memiliki informasi mengenai biodata singkat kreator/kontributor; director statement; spesifikasi film berupa: genre film, durasi, warna film, kredit film, tahun produksi dan memiliki kelengkapan desain produksi, seperti stillphoto dan atau poster.
Pengajuan audiovisual melalui laman registrasi/login pada situs web ini atau klik https://penerbit.brin.go.id/audiovisual/brin/user/register