Synopsis
Film ini menceritakan suatu perkara tentang adat Mawah, sebuah akad kerja sama dalam usaha pengelolaan lahan/ternak dalam masyarakat adat di Aceh, di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian yang ditetapkan bersama. Praktik Mawah masih dipraktikkan sampai saat ini dan sudah membantu kehidupan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya, terutama bagi petani atau peternak yang tidak memiliki lahan/modal. Adat Mawah tidak bertentangan dengan hukum Islam karena bersifat saling menguntungkan.
Adat Mawah is a traditional agreement for land or livestock management among indigenous communities in Aceh. This practice involves one person entrusting their property to another for management, with a share of profits agreed upon in advance. Both the owner and the manager have equal standing in this partnership. Mawah has been a longstanding tradition in Aceh and is still practiced today, providing significant benefits to the community by increasing income and improving livelihoods. Adat Mawah is not contrary to Islamic law as it is mutually beneficial. To this day, it remains a solution for farmers or livestock breeders who lack land or capital.
References
Nelly, N., & Permana, F. A. (2022). Manfaat Kearifan Lokal Dari Praktek Adat Mawah Terhadap Peningkatan Pendapatan Ekonomi Masyarakat Di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK), 3(1), 100-110.
Jannah, C. M., & Jafar, M. (2018). Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil (Mawah) Ternak Sapi Dalam Masyarakat Adat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(3), 459-466.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2024 Andri Saputra