Synopsis
Penghayat Kepercayaan di Indonesia sejak tahun 2017 mendapatkan hak untuk penyebutan agama di kolom KTP. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya mengangkat eksistensi merek di tengah masyarakat, terlebih berbicara dalam konteks ke-Aceh-an. Film dokumenter ini mengangkat isu pada persoalan pendidikan, rumah Ibadah Parmalimi, dan kedudukan mereka dalam masyarakat Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
Penghayat Kepercayaan in Indonesia have recognised their rights since 2017, including the right to have their religion mentioned on their ID cards. However, this has yet to raise awareness of their existence in society fully, especially in the context of Aceh. This film raises issues related to education, Parmalimi places of worship, and their position in Acehnese society based on Islamic law.
References
Viri, K., & Febriany, Z. (2020). Dinamika Pengakuan Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Indonesian Journal of Religion and Society, 2(2), 97-112.
Rofiq, A. C. (2014). Kebijakan pemerintah terkait hak sipil penghayat kepercayaan dan implikasinya terhadap perkembangan penghayat kepercayaan di Ponorogo. Kodifikasia, 8(1), 1-22.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2024 Muhammad Ridha