Synopsis
Ikan larangan atau lubuak larangan adalah kebijakan yang diterapkan oleh masyarakat Padang Pariaman di berbagai nagari untuk melestarikan ekosistem sungai. Kebijakan ini melibatkan aturan larangan pengambilan dan konsumsi ikan dalam jarak tertentu di sungai. Pada periode tertentu, mereka mengizinkan penangkapan ikan ini bersamaan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan dari penjualan ikan tersebut.
Ikan Larangan or Lubuak Larangan is a policy implemented by Padang Pariaman communities in various Nagari (village) to preserve river ecosystems. This policy involves regulations prohibiting the capture and consumption of fish within specific river areas. During certain periods, they allow the capture of the fish with the aim of generating income from the sale of the fish.
References
Ramayani, R., Firman, F., & Rusdinal, R. (2019). Eksistensi Ikan Larangan Sebagai Kearifan Lokal Pembangunan Masyarakat Minangkabau (Studi Kasus: Ikan Larangan Dibatu Busuk Kelurahan Lambung Bukit Pauh Padang). Jurnal Pendidikan Tambusai, 3(3), 1582-1590.
Sukria, W. (2015). Studi Kearifan Lokal Penerapan “Ikan Larangan” dalam Mendukung Upaya Konservasi Sumber Daya Ikan di Sumatera Barat (Studi Kasus di Korong Kampung Tangah Nagari Anduring Kecamatan 2× 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman) (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Padang).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright (c) 2023 Welldy Handoko