Hukum dalam Masyarakat: Kritik dan Saran Menuju Keterbukaan Penerapan Hukum

Authors

Orien Effendi
Universitas Pamulang

Synopsis

Hukum merupakan salah satu kebutuhan mendasar dalam tatanan sosial kemasyarakatan. Keberadaan hukum sebagai pengontrol terhadap tingkah laku manusia itu menandakan bahwa hukum diciptakan agar ada pada masa kini dan tetap eksis di masa depan. Namun, pentingnya hukum rupanya tidak dianggap serius oleh semua lapisan masyarakat; masih terdapat kelompok dan kalangan tertentu yang bersikap apatis bahkan menyepelekan hukum sehingga mengancam keutuhan bangunan hukum itu sendiri. 

Buku Hukum dalam Masyarakat: Kritik dan Saran Menuju Keterbukaan Penerapan Hukum menyajikan analisis mendalam mengenai dialektika antara hukum positif negara dan realitas sosial masyarakat. Buku ini menyoroti problematika kesenjangan antara teks normatif perundang-undangan dengan persepsi masyarakat awam yang kerap memandang hukum sebagai beban atau entitas asing. Buku ini juga menekankan urgensi revitalisasi hukum adat dan penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang humanis dan kontekstual.

Karya ini merupakan referensi esensial bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan masa depan hukum Indonesia yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan. Selain itu, kehadiran buku ini juga diharapkan mampu menjadi pintu masuk bagi seluruh kalangan masyarakat untuk mengetahui seputar hukum secara sederhana dan lebih mudah.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Orien Effendi, Universitas Pamulang

Orien Effendi. Dilahirkan di salah satu desa yang berhadapan langsung dengan pesisir pantai selatan Mandalika (Desa Sukadana), Lombok pada 12 Agustus 1997. Pendidikan pertama yang ditempuhnya dimulai dari bangku sekolah dasar pada SDN Sekembang Lombok Tengah (2003-2009). Ia kemudian melanjutkan pendidikan formalnya di SMP N 5 Pujut-Lombok Tengah pada tahun 2009–2012. Setelah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama, ia kemudian melanjutkan pendidikan di MAN 1 Praya yang saat ini berubah nama menjadi MAN 1 Lombok Tengah pada tahun 2012-2015, sekolah tingkat madrasah aliah ini berada di Kota Praya yakni kota administrasi Kabupaten Lombok Tengah yang berjarak kurang lebih 28 km dari rumahnya sehingga ia kemudian bersekolah disana sekaligus indekos (merantau ke kota) untuk pertama kalinya sampai dengan menempuh pendidikan ke jenjang-jenjang berikutnya.
Di Kota Mataram, tepatnya pada tahun 2015, ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Fakultas Syariah UIN Mataram dan diselesaikan pada tahun 2019 dengan meraih predikat cumlaude, sementara jenjang strata S2 ditempuh di luar daerah tepatnya di kota pelajar Yogyakarta di UIN Sunan Kalijaga pada program Magister Ilmu Syariah Konsentrasi Hukum Tata Negara (2020-2021) yang juga berhasil lulus dengan meraih predikat cumlaude. Adapun saat ini, ia telah menyelesaikan S-3 (2022–2025) di kampus yang sama pada program Doktor Ilmu Syariah dengan mengambil bidang/konsentrasi Politik Hukum Islam dengan predikat kelulusan cumlaude. Saat ini berafiliasi di Universitas Pamulang.
Beberapa karya yang sudah terbit dalam bentuk buku maupun artikel jurnal, antara lain: Hukum Dalam Masyarakat, ini sekaligus karya pertamanya dalam bentuk buku, Pengantar Ilmu Politik merupakan buku keduanya, dan buku ketiganya Pengantar Psikologi Politik. Sementara, beberapa artikel yang terbit pada jurnal bereputasi dan terindeks antara lain; “Kontribusi Pemikiran Maqasid Syariah Thahir Ibnu Asyur dalam Hukum Islam”, “Asumsi Publik Terhadap Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagai Dasar Imunitas Pejabat Negara”, “Komisi Yudisial Dalam Penegakan dan Pedoman Perilaku Hakim”, “Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi”, Euforia Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilukada Serentak di Indonesia”, “Batasan Hak Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Dalam Sistem Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia”, “Dynamics of Application of Salus Populi Suprema Lex Esto In Law Enforcement In Indonesia”, “Relasi Agama dan Negara Dilihat Dari Keberadaan Lembaga Perbankan Syariah”, “The Challenge of Indonesian Customary Law Enforcement in the Coexistence of State Law”, “Lemahnya Suara Partai Oposisi Di balik Sistem Voting Dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen”, “Religion and Culture The Perspective of Customary Law in The Wedding Tradition of Sasak Societies in Lombok”, “Tinjauan Hadits, Maqashid al-Syariah dan Hukum Positif Indonesia Terhadap Talak di Luar Pengadilan”, Analysis of Divorce Problems Outside the Court According to Hadith and Compilation of Islamic Law”, “The Steep Road to Renewal of Islamic Law Through Maqasid Values”, “Respons Pelaku Usaha Perhotelan Terhadap Penerapan Perda Pariwisata Halal di Kota Mataram”, “Pilkada Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah dan Hukum Progresif”, “The State-Religion Relationship From The Perspective Of Islamic-Based State Policy”, “Arab Spring: Perubahan Otoritas, Stabilitas Politik dan Perkembangan Ekonomi di Timur Tengah”, “Hukuman Mati dan Penerapan Sanksi Hudud di Indonesia dan Negara-Negara Mayoritas Muslim Perspektif Hak Asasi Manusia”, “Peraturan Daerah Bernuansa Syariah Di Kabupaten Lombok Barat: Dinamika Kebijakan, Peran Elite Lokal dan Respons Masyarakat”, “Zakat Produktif Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi Daerah”.

References

A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Angky Pelita studyways, 2001.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum Legal theory Dan Teori Peradilan Judicialprudance, Makasar: Kencana, 2007.

Aloysius Wisnubroto, Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek kajian), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1997.

Ari H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Arief Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.

Bagir Manan (Editor. Ni’matul Huda), Konvensi Ketatanegaraan, Yogyakarta: FH UII Press, 2006.

Bernard L. Tanya, Hukum Dalam Ruang Sosial, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1982.

Chuzaimah Batubara, Penyelesaian Sengketa Hukum: Litigasi dan Non Litigasi, Medan: FEBI UIN-SU Press, 2015.

Dannerius Sinaga, Sosiologi dan Antropologi, Klaten: Intan Pariwara, 1988.

Deddy Ismatullah dkk, Politik Hukum, Kajian Hukum Tata Negara, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.

Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2010.

E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan, 1983.

E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986.

Epicurus, Hukum dan Kepentingan Individu, dalam Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, edisi ke-4 Yogyakarta: Genta Publishing, 2019.

Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo: Prenada Reviva Cendekia, 2015.

Francois Geny, “Hukum Itu Perlu Tafsiran Kontekstual” dalam Bernard L. Tanya, dkk., Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, edisi ke-4, Yogyakarta: Genta Publishing, 2019.

J.B. Daliyo, Pengantar Ilmu Hukum Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994.

J.H.P. Bellefroid, Inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland, dalam I Ketut Wirawan dkk, Pengantar Hukum Indonesia, Denpasar: Universitas Udayana, 2017.

Jimly Asshiddiqi, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.

Kevin Minor and J.T. Morrison, A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice: International Perspectives, Monsey New York: Ceimical Justice-Press and Kugler Publications, 1996.

King Faisal Sulaiman, Politik Hukum di Indonesia, Thafa Media, Yogyakarta: 2017.

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: RinekaCipta, 2009.

Law Reform Commisson LRC, Consultation Paper: Alternative Dispute Resolution, LRC CP 50, 2008.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cet. 9, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Muatan, Edisi Revisi, Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Bandung: Penerbit Alumni, 2002.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, cetakan ke-6, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.

P.J. Bouman, Ilmu Masyarakat Umum Pengantar Sosiologi, Jakarta: Pembangunan, 1980.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Patrialis Akbar, Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: FH Muhammadiyah, 2014.

Patrialis Akbar, Hubungan Lembaga Kepresidenan dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden, Jakarta: Total Media & P3IH FH UMJ, 2010.

Patrialis Akbar, Kekuasaan untuk Kemanusiaan, Jakarta: IFI, 2010.

Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 1998.

Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2019.

Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2019.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Rudi Rizky (ed), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia, 2008.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Satjipto Rahardjo, Penafsiran Hukum Yang Progresif dalam Anthon Freddy Susanto, Semiotika Hukum: Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, Refika Aditama, Bandung: 2005.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.

Soejono Soekamto, Sosiologi suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali,1990.

Soerjono Soekanto, Aneka Cara Pembedaan Hukum, Bandung: Alumni, 1980.

Sri Warjiyati, Memahami Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Steven Vago, Law and Society, USA: Pearson Prentice Hall, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Surojo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Gunung Agung, 1982.

Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Teguh Prasetyo dkk, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, Vienna New York: 2006.

Wawan Muhwan Hairi, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Wirjono Prodidikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Red and White Publishing, Jakarta: 2021.

Downloads

Published

January 19, 2025
HOW TO CITE

Details about this monograph

ISBN-13 (15)

978-602-6303-83-7