PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL 2024

2024-02-07

PANDUAN PROGRAM AKUISISI PENGETAHUAN LOKAL TAHUN 2024 DIREKTORAT REPOSITORI, MULTIMEDIA, DAN PENERBITAN ILMIAH (RMPI)

A. PENDAHULUAN

Secara geografis Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua per tiga luas wilayahnya berupa lautan. Dengan kondisi tersebut, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang kaya akan keanekaragaman hayati (biodiversity) dan sumber daya mineral yang tersebar hampir di seluruh wilayah. Tidak saja itu, Indonesia tercatat memiliki 300 kelompok etnolinguistik dengan 742 bahasa dan 740 suku bangsa yang terbanyak di dunia. Dengan demikian, Indonesia kaya akan warisan budaya dan adat istiadat sebagai wujud dari rasa syukur atas berkat yang dilimpahkan oleh Tuhan semesta alam.

Akan tetapi, berbagai potensi kekayaan yang sangat berharga tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terlihat dari kurangnya ketersediaan sumber informasi yang terbuka terkait dengan kekayaan berbagai pengetahuan yang bersumber dari kearifan lokal Indonesia. Di sisi lain, derasnya budaya asing  yang masuk ke Indonesia, seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang terus berkembang, menjadi tantangan yang harus dihadapi bangsa ini. Tantangan yang mungkin dapat menggerus nilai-nilai luhur kemanusiaan dari kearifan lokal yang terkandung dalam adat-istiadat, seni, budaya, dan tradisi lokal yang ada dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pengetahuan dan kearifan lokal Indonesia sepatutnya dijaga dan dilestarikan agar dapat terus berfungsi dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Dengan kata lain, berbagai kekayaan pengetahuan lokal yang dimiliki Indonesia diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi era modernisasi dan globalisasi akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK); mampu memfilterisasi dan bertahan di tengah serangan budaya luar; mampu mengintegrasikan antara budaya luar dan budaya lokal; dan mampu mengarahkan kebudayaan sebagai jati diri bangsa Indonesia. Untuk itu, penting adanya pengakuan dan penghormatan terhadap peran pengetahuan dan kearifan lokal dalam pengembangan sektor pengetahuan di Indonesia, khususnya sebagai salah satu dasar dalam pembuatan kebijakan yang berkelanjutan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pengetahuan lokal harus menjadi salah satu modal berharga yang berkontribusi pada pembangunan nasional.

Dalam kaitan ini, Nugroho dkk. (2016) menegaskan bahwa segala bentuk pengetahuan, baik yang dihasilkan dari kalangan akademis maupun profesional, pengetahuan lokal termasuk yang harus dikelola dan dikomunikasikan agar dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan. Senada dengan itu, UNESCO (2017) menyatakan bahwa luas dan rumitnya tantangan dewasa ini membutuhkan mobilisasi pengetahuan terbaik yang tersedia untuk pengambilan kebijakan. Hal ini disebabkan karena terdapat potensi besar dari pengetahuan asli dan lokal untuk berkontribusi lebih lanjut terhadap tantangan global, seperti perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati untuk mencapai tujuan yang keberlanjutan dan ketahanan. Dengan demikian, diperlukan sebuah upaya untuk mengomunikasikan dan melestarikan pengetahuan lokal agar terus bertahan  dan  berkembang,  baik  dalam  masyarakat  Indonesia  maupun  dunia.

Harapannya, berbagai kekayaan pengetahuan lokal dapat dimanfaatkan sebagai sumber literasi yang akan mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang cerdas dan unggul, serta mampu mendorong masyarakat untuk bertindak dan beretika lokal, namun mengglobal dalam pemikiran (Act locally think globally).

Berkaitan dengan itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai center of excellence, memiliki peran yang sangat strategis untuk mendukung cita-cita tersebut, salah satunya melalui kegiatan Program Akuisisi Pengetahuan lokal yang bertujuan untuk mendokumentasikan, mengonversi, dan mempreservasi berbagai konten pengetahuan lokal Indonesia sebagai sumber literasi yang terbuka. Program Akuisisi Pengetahuan Lokal ini juga menjadi salah satu bentuk kontribusi atau jawaban atas berbagai tuntutan pada peran lembaga riset dalam penyelesaian masalah-masalah aktual yang dihadapi bangsa, khususnya melalui penyediaan produk-produk informasi yang kredibel dan inovatif guna menjaga dan melestarikan pengetahuan dan kearifan lokal Indonesia.

B. TUJUAN

Program Akuisisi Pengetahuan Lokal bertujuan untuk:

  1. menyediakan fasilitas publik berupa sumber literasi Pengetahuan Lokal dalam bentuk Buku atau Audiovisual yang dapat diakses dan dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat;
  2. meningkatkan produktivitas, visibilitas, dan aksesibilitas publikasi ilmiah nasional dalam bentuk Buku dan Audiovisual;
  3. meningkatkan peran pemerintah dalam penyediaan sumber literasi yang kredibel, mudah, dan merata untuk diakses seluruh masyarakat Indonesia;
  4. menerapkan sistem penghargaan atas upaya dan komitmen masyarakat dalam melestarikan Pengetahuan Lokal melalui publikasi yang berkualitas;
  5. memotivasi akademisi, mahasiswa, pelajar, kreator, komunitas, dan penggiat kemasyarakatan dan kebudayaan, serta masyarakat pada umumnya untuk mendokumentasikan, mengonversi, dan mempreservasi Pengetahuan Lokal ke dalam bentuk Buku atau Audiovisual.

C. RUANG LINGKUP

Dalam program ini, BRIN berupaya mendapatkan dan menerbitkan berbagai pengetahuan lokal dalam bentuk buku dan audiovisual sehingga dapat disebarluaskan melalui kanal publik yang dikelola BRIN dengan akses terbuka.

Adapun ruang lingkup bentuk-bentuk pengetahuan dan kearifan lokal yang dimaksud dalam program ini adalah:

  1. pelestarian, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
  2. petuah, nilai, norma, kepercayaan, dan berbagai pengetahuan yang berkembang dalam masyarakat;
  3. pelestarian ekspresi kebudayaan melalui kegiatan kesenian, seperti tarian, musik, lukisan, tuturan, dan patung;
  4. praktik pemanfaatan, penggunaan, dan pengembangan berbagai sumber daya dan pengetahuan lokal dalam wujud bangunan (arsitektur), sistem pertanian, atau sistem peternakan;
  5. pengetahuan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  6. pelestarian dan pengembangan bentuk-bentuk pengetahuan dan kearifan lokal lainnya.

D. SASARAN KEGIATAN

Program Akuisisi Pengetahuan Lokal dimaksudkan untuk mengonversi berbagai kekayaan sumber daya alam dan kebudayaan Indonesia dengan melibatkan peran aktif seluruh masyarakat, baik periset, dosen, guru, mahasiswa, pelajar, kreator, maupun komunitas atau penggiat kemasyarakatan dan kebudayaan lainnya. Adapun sasaran dari program ini adalah:

  1. Tersedianya fasilitas publik berupa 500 judul pengetahuan lokal dalam bentuk buku dan karya audiovisual;
  2. Tersedianya sumber literasi yang kredibel dan inovatif dengan akses gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.

E. HAK CIPTA

Dalam program ini, BRIN akan memberikan sejumlah insentif kepada pada penulis dan atau kreator yang karyanya diterima untuk diakuisisi. Setiap karya yang terpilih akan disebarluaskan dengan akses terbuka secara terus-menerus melalui kanal publik yang dikelola BRIN di bawah lisensi Creative Commons. Pemberian akses terbuka tidak untuk tujuan komersial, kecuali atas persetujuan pemilik hak cipta. Para pengusul yang karyanya diterima, tetap memiliki hak moral sebagai pencipta dan hak ekonomi.

F. KETENTUAN DAN KATEGORI

Ketentuan berikut ini berkaitan dengan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pengusul, yaitu

  1. Pengusul dapat mengajukan karya lebih dari satu judul dengan konten yang berbeda sesuai dengan jenis terbitan yang telah ditentukan;
  2. Pengusul harus memastikan bahwa buku atau audiovisual yang diusulkan merupakan karya asli, baik perseorangan maupun tim, terbebas dari unsur plagiarisme atau pelanggaran etika dengan melampirkan surat pernyataan;
  3. Pengusul mendapat persetujuan atau rekomendasi atas buku dan audiovisual yang diusulkan, seperti dari penerbit, produser, pimpinan, organisasi, tokoh masyarakat, pejabat yang berwenang, atau rekomendasi dari pakar/ahli yang sesuai dengan karya yang diusulkan;
  4. Pengusul bersedia mengikuti semua prosedur dan mekanisme yang ditetapkan.

Adapun jenis dan kategori buku dan audiovisual yang diterima dalam Program Akuisisi Pengetahuan Lokal terdiri atas berikut ini.

BUKU

1.   Buku Ilmiah (monografi dan bunga rampai [editedbook/chapter book)

2.   Buku Ilmiah Populer (Referensi, Kamus, Ensiklopedia)

3.   Buku ajar atau pegangan (textbook/ handboks)

4.   Buku pedoman atau panduan

AUDIOVISUAL

1.  Film Dokumenter

2.  Film Fiksi

3.  Dokumentasi Kreatif dan Inovatif

Catatan: Program ini tidak menerima karya tulis dalam bentuk laporan penelitian, artikel jurnal, buku orasi, prosiding, skripsi, tesis, dan disertasi. Untuk dapat diterima, berbagai karya tulis ilmiah tersebut harus dikonversi terlebih dahulu menjadi naskah buku.

G. PERSYARATAN

Program Akuisisi Pengetahuan Lokal menerima usulan karya berupa:

  1. Buku Terbit
  2. Audiovisual Terbit
  3. Manuskrip Buku

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh dua pihak, yaitu
    1. Pengusul (penulis buku atau kreator audiovisual);
    2. Persetujuan/rekomendasi dari:
      • Jika karya yang diusulkan berupa buku dan audiovisual sudah pernah diterbitkan, surat pernyataan ditandatangani oleh penerbit sebelumnya, sebagai bukti persetujuan mengikuti program akuisisi ini; atau
      • Jika karya yang diusulkan belum pernah diterbitkan atau berupa manuskrip buku, harus ada rekomendasi dari kepala satuan kerja/toko masyakarat/ahli/pakar dalam bidang ilmu/topik terkait konten yang diusulkan sebagai bukti rekomendasi mengikuti program akuisisi ini. Usulan berupa manuskrip buku jika diterima akan diterbitkan oleh Penerbit BRIN. Insentif akuisisi diberikan setelah buku terbit.
  1. Pengusulan Buku Terbit
    1. Memiliki ISBN/E-ISBN
    2. Diterbitkan oleh Penerbit anggota Ikapi
    3. File buku versi PDF yang terdiri dari sampul dan isi buku
  1. Pengusulan Manuskrip Buku
    1. Menyerahkan naskah lengkap, rapi, dan sistematis sesuai dengan anatomi buku.
    2. Memenuhi format penyerahan manuskrip buku berikut.
      • File manuskrip minimal 90 halaman atau 30.000 kata dengan format file Ms. Word.
      • Margin: Atas 2,5 cm, bawah 2,5 cm, kanan 2,5 cm, dan kiri 3 cm.
      • Jenis huruf Times New Roman Ukuran: 12 pt.
      • Satu kolom, ditik dengan jarak 1,5 spasi.
      • Setiap halaman diberi nomor berurutan.
      • Setiap Gambar dan Tabel wajib diberi identitas berupa penomoran.
      • File Manuskrip dikirimkan dengan nama file: Judul_Nama Penulis.
      • Daftar rujukan tidak menggunakan Wikipedia dan dan Blog.
      • Buku yang diusulkan harus memiliki kelengkapan anatomi: (1) Bahan Awal (Preliminaries): Halaman Judul, Kata Pengantar, Prakata, Daftar Isi; (2) Bahan Isi (Text Matter): Pendahuluan, Bab, Subbab, Gambar dan Tabel (jik ada diberi nomor dan keterangan); (3) Bahan Akhir (Postliminaries): Daftar Pustaka, Daftar istilah/ Glosarium, Daftar Singkatan dan Akronim, Lampiran (jika diperlukan), Indeks, Biodata singkat penulis/ kontributor.
      • Catatan: Informasi lengkap terkait anatomi buku dapat mengacu pada panduan pengiriman naskah Penerbit BRIN.

4. Pengusulan Karya Audiovisual

    1. Melampirkan surat rilis audiovisual yang dibuat oleh produser apabila kreator bekerja secara mandiri.
    2. Melampirkan desain produksi yang terdiri dari judul, sinopsis, naskah, konsep, biodata kreator (produser, sutradara, animator) dan credit title.
    3. Memenuhi format penyerahan audiovisual sebagai berikut:
      • Durasi audiovisual 1-60 menit;
      • Resolusi video minimal full HD 1920 x 1080;
      • Format .mp4 atau .mov;
      • Audio stereo
    4. Audiovisual yang diusulkan harus memiliki informasi mengenai biodata singkat kreator/kontributor; director statement; spesifikasi film berupa: genre film, durasi, warna film, kredit film, tahun produksi dan memiliki kelengkapan desain produksi, seperti stillphoto dan atau poster.

H. KRITERIA PENILAIAN

Penilaian dilakukan dengan penekanan pada aspek legalitas, orisinalitas, dan kualitas karya, seperti kelengkapan unsur anatomi buku, kualitas substansi  dan alur pembahasan (5W+H), kesiapan naskah, keterbacaan naskah, kualitas ilustrasi, kelengkapan pustaka, dan rekam jejak penulis/kreator. Sementara itu, untuk audiovisual, seperti unsur-unsur sinematografi, ide, isi, dan alur cerita, teknis produksi, kesesuaian substansi dengan tema, dan kreativitas.

I. INSENTIF

Insentif hanya diberikan kepada penulis atau kreator yang karyanya terpilih (jika sebuah karya diciptakan oleh lebih dari satu orang maka cukup satu orang yang mewakili). Proses pembayaran insentif dilakukan jika telah melengkapi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan RMPI-BRIN (Penerbit BRIN).

Biaya program kegiatan ini dibebankan pada DIPA BRIN Tahun Anggaran Berjalan. Insentif diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlalu. Keputusan hasil seleksi merupakan kewenangan RMPI-BRIN (Penerbit BRIN) berdasarkan rekomendasi Tim Penilai yang tidak dapat diganggu gugat.

J. PELAKSANAAN

Penerimaan usulan dibuka sepanjang tahun. Setiap karya yang masuk akan diverifikasi dan dinilai setiap waktu. Karya yang diterima akan diumumkan pada bulan Maret, Juni, September dan November (tentatif). Untuk pengusulan karya dapat dikirimkan melalui: https://linktr.ee/akuisisiBRIN

ALAMAT KONTAK

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah (RMPI)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Gedung B.J. Habibie
Jalan. M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat 10340
E-mail : akuisisi@rmpi.brin.go.id
Website: penerbit@brin.go.id