Penggabungan Wilayah Crimea Menjadi Bagian Negara Rusia Sebuah Kajian Yuridis dan Fakta

Authors

Frassminggi Kamasa
Kementerian Luar Negeri RI
Fransisca Devega Matulessy
PT. Total Mandiri Selaras

Keywords:

Crimea, Rusia, Politik

Synopsis

Crimea merupakan suatu daerah otonom yang mempunyai parlemen sendiri, namun secara fisik dan politik tetap masuk ke dalam wilayah kedaulatan Ukraina. Dalam hal ini, status Crimea masih merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Ukraina. Padahal, mayoritas rakyat Crimea lebih memilih untuk bergabung dengan Rusia. Permasalahan timbul ketika terjadi krisis politik internal di Ukraina. Krisis ini dipicu oleh penolakan penandatanganan Perjanjian Asosiasi dan Stabilisasi dalam kerangka Uni Eropa oleh Presiden Ukraina Viktor Yanukovych. Sebagai hasilnya, Parlemen Ukraina menyatakan mosi tidak percaya kepada petahana (incumbent), dan kemudian muncul aksi protes dari kaum nasionalis ekstrem, radikal, dan neo-fasis untuk memakzulkan petahana yang digerakkan oleh negara-negara Barat. Setelah berhasil memakzulkan rezim Yanukovych, rezim yang baru kemudian mengeluarkan berbagai kebijakan yang berorientasi kepada Barat dan mendiskreditkan etnis minoritas di dalam Ukraina. Etnis Rusia yang merupakan etnis minoritas di Ukraina merasa terancam dengan kebijakan rezim baru tersebut. Sebagai solusinya, wilayah selatan Ukraina, yaitu Crimea, menyelenggarakan referendum untuk menentukan nasib sendiri apakah tetap berada dalam wilayah Ukraina atau berpisah dari Ukraina dan bergabung dengan Rusia. 
Selain itu, beragam fakta terkait pelaksanaan referendum di Crimea hingga permasalahan yang timbul terhadap tatanan politik, baik regional maupun global, juga dibahas secara jelas dan lugas di dalam buku ini. 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Frassminggi Kamasa, Kementerian Luar Negeri RI

Frassminggi Kamasa, menyelesaikan S-1 Studi Rusia di Universitas Indonesia, studi B.Sc. Business Administration di University of the People, dan Studi S-2 Hubungan Internasional di Victoria University of Wellington, New Zealand. Penulis muda ini pernah mengikuti kursus Ekonomi-Politik Internasional di Yonsei University dan the Multilateral Trade Agreements WTO. Saat ini bekerja sebagai pelayan masyarakat di salah satu Kementerian di Jakarta.

Fransisca Devega Matulessy, PT. Total Mandiri Selaras

Fransisca Devega Matulessy, menyelesaikan SMA di Manado International School (sekarang Manado Independent School) dan S-1 Studi Ilmu Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Saat ini tengah menempuh Studi S-2 Studi Hukum Internasional di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

References

Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: CV. Rajawali, 1991.

Akmalina, Aulia. Motif Ukraina dalam Penerimaan Bailout dari Rusia tahun 2013. Malang: Universitas Brawijaya, 2015.

Bederman, David J. International Law Frameworks (second edition). New York: Foundation Press, 2006.

Beigbeder, Yves. International Monitoring of Plebiscites, Referenda and National Elections. Belanda: Martinus Nijhoff Publishers, 1994.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. ST. Paul Mn: West Paul Publishing Co., 1979.

Brownlie, Ian. Principles of Public International Law. Oxford: Oxford University Press, 1979.

Brzezinski, Zbigniew. The Grand Chessboard: American Primacy and Its Geostrategic Imperatives. Washington DC: Basic Books, 1997.

Bull, Hedley. The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics. New York: Columbia University Press, 1977.

Bureau of Political-Military Affairs. U.S. Government Counterinsurgency Guide. Washington: Bureauf of Political Military Affairs, 2009.

Carty, Anthony. Philosophy of International Law. Edinburgh: Edinburgh University Press Ltd, 2007.

Downloads

Published

July 3, 2017

Categories

HOW TO CITE