Kekayaan Intelektual pada Start-Up di Indonesia

Authors

Rika Ratna Permata, Universitas Padjadjaran; Tasya Safiranita Ramli, Universitas Padjadjaran; Justisiari P. Kusumah, K&K Advocates; Svetlana Agatha Subagyo, K&K Advocates; Gilang Sephia Alfarisi, K&K Advocates; Reggina Salsabila Putri Gunawan, Kementerian Komunikasi dan Digital

Keywords:

Kekayaan Intelektual, Start-up, Pemanfaatan, Pelindungan

Synopsis

Pada dasarnya, Kekayaan Intelektual (KI) menjadi aset yang tak ternilai bagi start-up, dengan memiliki hak eksklusif atas kekayaan intelektual, start-up dapat membangun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Pelindungan KI merupakan langkah krusial bagi setiap start-up, tidak hanya untuk menjaga keunikan dan inovasi, tetapi juga untuk mengamankan fondasi bisnisnya dalam persaingan yang intensif. Melalui langkah-langkah pelindungan yang tepat, start-up dapat mencegah risiko hukum yang tidak diinginkan.

Buku Kekayaan Intelektual pada Start-up di Indonesia ini membahas peran dan pentingnya kekayaan intelektual dalam ekosistem start-up di Indonesia, khususnya mengenai strategi pemanfaatan dan perlindungan, serta tantangan dan solusi bagi perusahaan start-up terkait kekayaan intelektual. Buku ini menguraikan berbagai jenis kekayaan intelektual yang relevan bagi start-up di Indonesia, termasuk paten, merek, dan hak cipta. Penjelasan ini disertai dengan contoh konkret dan kasus-kasus untuk mengilustrasikan bagaimana penerapan KI dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi start-up.

Di dalam buku ini juga menyoroti proses perlindungan KI, mulai dari tata cara pendaftaran hingga lisensi. Dalam konteks peraturan dan kebijakan di Indonesia, pembaca akan dipandu melalui langkah-langkah praktis untuk mengamankan KI mereka secara hukum. Buku ini layak untuk dibaca dan dipelajari oleh kalangan akademisi, mahasiswa, bahkan oleh praktisi yang bergerak di dalam bidangnya sebagai bahan acuan referensi terkait “Kekayaan Intelektual pada Start-up di Indonesia”.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Rika Ratna Permata, Universitas Padjadjaran

Rika Ratna Permata, adalah dosen pada Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Pendidikan jenjang sarjana ditempuh tahun 1987, magister tahun 1998, dan Program Doktor Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tahun 2013. Penulis aktif melakukan penelitian serta memublikasikan berbagai tulisan pada buku-buku serta jurnal nasional dan internasional. Beberapa tulisan penulis, di antaranya “Similarity in Indonesia Trademark
Law” pada NTUT Journal of Intellectual Property Law and Management, dan Proceeding 3rd Annual International Conference on Law (Cambridge) Conference Analyse dengan judul “Cancellation of Well Known Mark in Indonesia based on Law Number 15 Year 2001 about Trademark (Indonesian Case: IKEA v IKEMA)”. Keahlian penulis di antaranya pada bidang cyber law, hukum kekayaan intelektual, hukum hak cipta, dan hukum perdata internasional. Selain itu, penulis aktif menjadi pembicara pada berbagai seminar nasional dan konferensi internasional, seperti menjadi pemakalah pada Applied Research Centre for Intellectual Assets and the Law in Asia School of Law, Singapore Management University-WIPO, dengan judul “Trademark vs Domain Name in Dilution Perspective” di Singapura pada 2017. E-mail: rika.ratna@unpad.ac.id

Tasya Safiranita Ramli, Universitas Padjadjaran

Tasya Safiranita Ramli, lahir di Bandung pada 12 Juli 1988, saat ini beliau sebagai Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital, serta dosen di Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual (TIK dan KI), Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang memiliki pengalaman sebagai dosen dan peneliti tentang TIK dan KI. Menempuh pendidikan tinggi dengan predikat cum laude pada keseluruhan jenjang yakni S-1, S-2 dan S-3 dengan menyelesaikan sarjana pada tahun (2005–2008), magister pada tahun (2009–2010), dan program doktor hukum pada tahun (2018–2020) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saat melakukan penelitian, beliau telah menulis beberapa artikel surat kabar, buku, jurnal nasional dan jurnal internasional bereputasi tentang teknologi informasi komunikasi dan kekayaan intelektual, dan berfokus pada hukum e-commerce, hukum telekomunikasi dan media digital, hukum siber dan kekayaan intelektual. Dalam beberapa kesempatan, beliau juga beberapa kali menjadi pembicara di seminar nasional dan seminar internasional. Adapun, beliau juga merupakan seorang reviuwer pada jurnal internasional bereputasi Scopus Q2 dan Q3. E-mail: tasya_safiranita@yahoo.com

Justisiari P. Kusumah, K&K Advocates

ustisiari P. Kusumah, lahir di Bandung pada 31 Maret 1970, saat ini beliau menjabat sebagai Managing Partner sekaligus pendiri dari firma hukum K&K Advocates. Beliau telah dianugerahi penghargaan sebagai pengacara paling direkomendasikan untuk bidang hak kekayaan intelektual (HKI) oleh Asia Pacific Legal 500, World Trademark Review, serta Chambers Asia. Menempuh pendidikan tinggi pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, jenjang S-1 Hukum tahun 1996, S-2 Magister Hukum tahun 2012 dan S-3 Program Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2019 di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan terkait HKI sebagai anggota tim ahli HKI di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pada tahun 2012–2016. Dalam beberapa kesempatan, beberapa kali menjadi pembicara di seminar dan forum nasional dan internasional. Selain itu, menjadi anggota delegasi Indonesia untuk menghadiri audiensi publik United States Trade Representative (USTR)

Svetlana Agatha Subagyo, K&K Advocates

Svetlana Agatha Subagyo, lahir di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998, saat ini bekerja sebagai associate di K&K Advocates yang berpraktik di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), komersial HKI, dan technology, media and telecommunication. Telah membantu klien Indonesia dan asing dalam berbagai bidang HKI dan masalah perusahaan secara umum. Pengalamannya termasuk memberikan layanan konsultasi sehubungan dengan waralaba, perizinan, media, telekomunikasi, dan membantu klien mendapatkan perlindungan merek dagang mereka di Indonesia. Beliau telah terlibat dalam mendukung hal-hal terkait kekayaan intelektual dari berbagai industri, seperti perusahaan FMCG, fashion, transportasi berbasis aplikasi, F&B, media, dan e-commerce. Menempuh pendidikan tinggi dengan predikat cum laude pada jenjang S-1 Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 2016–2020. Dalam beberapa kesempatan, juga aktif dalam menulis artikel, buku, dan jurnal nasional terkait dengan bidang hukum. E-mail: svetlana.subagyo@kk-advocates.com

Gilang Sephia Alfarisi, K&K Advocates

Gilang Sephia Alfarisi, lahir di Depok pada 2 Januari 2001, saat ini bekerja sebagai associate di K&K Advocates yang berpraktik di bidang general corporate dan technology, media, and telecommunication. Memiliki pengalaman memberikan konsultasi hukum perihal kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi dan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik. Telah menangani berbagai klien dari berbagai industri, termasuk lembaga pendidikan, FMCG, industri telekomunikasi, industri kimia dan farmasi, penyedia jasa pembayaran, dan industri kreatif. Menempuh pendidikan S-1 Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2019–2023. Saat menempuh pendidikan tinggi, menulis artikel jurnal di bidang hukum teknologi. Saat ini, juga aktif dalam menulis artikel populer dan buku di bidang hak kekayaan intelektual dan hukum teknologi. E-mail: gilang.alfarisi@kk-advocates.com

Reggina Salsabila Putri Gunawan, Kementerian Komunikasi dan Digital

Reggina Salsabila Putri Gunawan, lahir di Bandung pada 22 Januari 2001, saat ini bekerja sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama di Kementerian Komunikasi dan Digital. Penulis menempuh pendidikan tinggi S-1 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2019–2023) dengan program kekhususan Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Kekayaan Intelektual. Penulis juga aktif menulis artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional di bidang kekayaan intelektual dan hukum teknologi. E-mail: reggina.salsabilaa@gmail.com.

References

Achmad, Z.U.B. (2005). HKI pasca TRIPs. PT. Alumni.

Admin DJKI. (2022). Sengketa goto: DJKI klarifikasi alasan gojek & tokopedia dapatkan sebagian mereknya. Diakses pada 10 Maret 2023, dari https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/sengketa-goto-djki-klarifikasi-alasan-gojek-tokopedia-dapatkan-sebagian-mereknya?kategori=liputan-humas

AIContentfy team. (2024). The Importance of Protecting Your Intellectual Property in Start-ups. Diakses pada tanggal 15 Agustus 2024 dari https://aicontentfy.com/en/blog/importance-of-protecting-intellectual-property-in-startups.

Agustian, A. G. (2019). Optimasi ekonomi digital untuk membentuk society 5.0. Accelerated Transformation Consulting International. Diakses dari https://actconsulting.co/optimasi-ekonomi-digital-untuk-membentuk-society-5-0/

Arief, B. N. (2006). Tindak pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

August, R., Mayer, D., & Bixby, M. B. (2009). International business law: Text, cases, and readings. Pearson Education, p. 164.

Budi, H. S. V. (2010). Pelindungan hak moral menurut hukum hak cipta Indonesia [Disertasi]. Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Budhijanto, D. 2017. Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: Refika Aditama.

Budiman, C. R. (2019). Legal protection of famous trademarks (well-known) in Indonesia. Reformasi Hukum, 23(1), 17. Diakses pada 09 Maret 2023 dari https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/54.

Calo, R., & Rosenblat, A. (2017). The taking economy: Uber, information, and power. Columbia Law Review, 117, 1625.

Campbell, D., & Campbell, C. (1998). Law of international online business: A global perspective. Sweet & Maxwell. Published Under the Auspice of the Center of International Legal Studies.

Casetext. (2019, November). Case No. CV 18-1844-GW-KSx: BlackBerry Ltd. v. Facebook, Inc. [Opinion]. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024 dari https://casetext.com/case/blackberry-ltd-v-facebook-inc-1.

Chirillo, J. (2001). Hack attacks revealed. John Wiley & Sons.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022, 22 Juni,). Putusan PN JAKARTA PUSAT 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst [Putusan Perkara Perdata]. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024 dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece88e9efdc86290b1313432363139.html.

DJKI. (2023a). Mengenal Pop Merek, Program Unggulan DJKI Tingkatkan Pelayanan KI di 2023. Pengumuman. Diakses pada 15 Agustus 2024 dari https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/mengenal-pop-merek-program-unggulan-djki-tingkatkan-pelayanan-ki-di-2023?kategori=Berita%20Resmi%20Indikasi%20Geografis

DJKI. (2023b). Pangkalan data kekayaan intelektual [Mesin pencarian]. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Emtrade. (2022, 22 Juni). Apa itu dot com Bubble? Peristiwa runtuhnya industri start-up [Pos blog]. https://emtrade.id/blog/8867/apa-itu-dot-com-bubble-peristiwa-runtuhnya-industri-start-up

Ewelukwa, U. U. (2006). Comparative trademark law: Fair use defense in The United States and Europe-The changing landscape of trademark law. Widener Law Review, 13, 101.

GoJek. (2023). Tentang GoJek. GoJek Indonesia. https://d24q9vurymtq75.cloudfront.net/about/

Fajrina, H. N. (2021, 6 April). Google menang kasus hak cipta oracle, tak jadi bayar Rp130 T. CNN Indonesia. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210406094356-185-626399/google-menang-kasus-hak-cipta-oracle-tak-jadi-bayar-rp130-t

Fauzan, R. (2020, 12 Maret). Platform digital jadi kunci perusahaan melakukan ekspansi. Bisnis Tekno. Diakses pada 28 Maret 2021, dari https://teknologi.bisnis.com/read/20200312/84/1212554/platform-digital-jadi-kunci-perusahaan-melakukan-ekspansi

Frymark, J. C. (2003). Trademark dilution: A proposal to stop the infection from spreading. Valparaiso University Law Review, 38, 170.

Halt, G. B., Donch, J. C., Stiles, A. R., & Fesnak, R. (2017). Intellectual property and financing strategies for technology startups (pp. 29-30). Springer.

Hasim, M. S. (2002). Mengenali undang-undang media dan siber. Utusan Publications & Distributors, Sdn Bhd.

Hidayat, A. A. N. (2022). Karena masalah hak cipta, goto dan Nadiem Makarim digugat Rp 41,9 T. Tempo. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://www.tempo.co/ekonomi/karena-masalah-hak-cipta-goto-dan-nadiem-makarim-digugat-rp-41-9-t-280592

Husnayain, I., & Mawardi, M. K. (2018). Implementasi lean canvas pada startup dalam menghadapi persaingan. J. Adm. Bisnis, 55(2), 30-38.

Ibrahim. (1997). Prospek BUMN dan kepentingan umum. Citra Aditya Bakti.

Imaniyati, N. S. (2010). Perlindungan HKI sebagai upaya pemenuhan hak atas IPTEK, Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum, 17(1).

Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.

Kansil, C. S. T. 1989. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Keegan, W. J., & Green, M. C. (2008). Global marketing (5th ed). Pearson/Prentice Hall.

Kharisma, F. (2023). Pelaksanaan pembayaran royalti atas lagu dalam live performance kepada pencipta lagu di kafe kopi Roemah Kesambi kota Cirebon. Journal of Intellectual Property (JIPRO), 5(1), 9.

Kurniawan, T. (2020). Penerapan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi startup di Indonesia. Hukum Bisnis dan Teknologi Informasi, 1-10.

Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.

Lafley, A. G., & Martin, R. L. (2013). Playing to win: How strategy really works. Harvard Business Review Press.

Laudon, K. C., & Traver, C. G. (2020). E-commerce 2019: Business, technology, society. Pearson.

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2013). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Alumni.

Makarim, E. (2003). Kompilasi hukum telematika. PT Raja Grafindo Perkasa.

Mariska. (2025). Hak Kekayaan Intelektual untuk Startup dan Alasan Harus Mendaftarkannya!. Diakses pada 2 Januari 2025 dari https://kontrakhukum.com/article/pentingnya-haki-untuk-startup/.

Masoud, N., Nam, D., Yu, J., & Jayakrishnan, R. (2017). Promoting peer-to-peer ridesharing services as transit system feeders. Transportation Research Record, 2650(1), 74-83.

Maxmanroe. (2020). Apa Itu Startup: Pengertian, dan Perkembangan Bisnis Startup di Indonesia. Diakses pada 09 Maret 2023 dari https://www.maxmanroe.com/apa-itu-startup.html.

McCarthy, J. T. (2005). McCarthy on Trademarks and Unfair Competition (4th ed., § 3:2).

Mertokusumo, S. (2001). Penemuan hukum sebuah pengantar. PT. Liberty.

Riadi, M. (2022, December 1). Start-up: Pengertian, ciri, pendanaan dan tahapan memulai. Kajian Pustaka. Diakses pada 09 Maret 2023 dari https://www.kajianpustaka.com/2022/12/start-up.html

Nasution, M. (2022, 9 Januari). Gugatan hak cipta Gojek, menanti keadilan bagi pencipta gagasan kelas UKM. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/01/09/151859926/gugatan-hak-cipta-gojek-menanti-keadilan-bagi-pencipta-gagasan-kelas-ukm?page=all

OCBC. (2023, 19 Mei). Apa itu perusagaan startup? Ini ciri, sejarah, dan contohnya. https://www.ocbc.id/id/article/2023/05/19/perusahaan-startup-adalah?keyword=apa+itu+peru

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2022). Sistem informasi penelusuran perkara. Mahkamah Agung RI. Diakses pada 27 Januari 2022 dari http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Perkara Hak Cipta: 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Mahkamah Agung RI. Diakses pada 23 Oktober 2024 http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perez, S. (2018, 20 Desember). Spotify settles the $1.6B copyright lawsuit filed by music publisher Wixen. TechCrunch. Diakses pada 23 Maret 2019, dari https://techcrunch.com/2018/12/20/spotify-settles-the-1-6b-copyright-lawsuit-filed-by-music-publisher-wixen/#:~:text=Spotify%20has%20settled%20the%20%241.6%20billion%20lawsuit%20filed,of%20thousands%20of%20songs%20without%20a%20proper%20license.

Permata, R. R., et al. 2021. Pelanggaran merek di Indonesia. PT Refika Aditama.

Phil. (2023, 15 Juli). Creating a moat for your start-up: Challenges and solutions! [Pos artikel]. LinkedIn. Diakses dari https://www-linkedin-com.translate.goog/pulse/creating-moat-your-start-up-challenges-solutions-prashant-aka-phil-k?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.

Prastyaningtyas, E. W. (2019). Dampak ekonomi digital bagi perekonomian Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Manajemen Ekonomi dan Akuntansi (SENMEA) IV., Fakultas Ekonomi, Universitas Nusantara PGRI Kediri, 104–105.

Purba, A.Z.U. (2005). Hak kekayaan intelektual pasca TRIPs. Alumni.

Purwandoko, P. H., & Imanullah, M. N. (2017). Application of natural law theory (the natural right) to protect the intellectual property. Yustisia, 6(1), 134-158.

Purwanto. (2007). Penelitian tentang pelindungan hukum data digital. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Purwandoko, P. H., & Imanullah, M. N. (2017). Application of natural law theory (the natural right) to protect the intellectual property. Yustisia, 6(1), 134-158.

Rafianti, L., & Amirulloh, M. (2008). Pelindungan merek terkenal di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum internasional dibandingkan dengan trademark dilution revision act of 2006 Amerika Serikat. Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 7.

Ramli, A. M. 2019. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Refika Aditama.

Ranchordás, S. (2015). Does sharing mean caring? Regulating innovation in the sharing economy. Tilburg Law School Legal Studies Research Paper Series, 6, 4–5.

Redaksi Selular. (2021). Pertempuran satu dekade antara Google dengan Oracle telah usai. Selular.ID. Diakses pada 23 Maret 2019, dari https://selular.id/2021/04/pertempuran-satu-dekade-antara-google-dengan-oracle-telah-usai/

Reuters. (2018). Spotify dituntut $1,6 miliar atas pelanggaran hak cipta. VOA Indonesia. Diakses pada 23 Maret 2019, dari https://www.voaindonesia.com/a/spotify-dituntut-1-koma-6-miliar-dolar-atas-pelanggaran-hak-cipta/4190189.html

Riswandi, B. A. (2009). Hak cipta di internet: Aspek hukum dan permasalahannya di Indonesia. UII Press, 53–54.

Saidin, O. K. (2003), Aspek hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property rights). PT Raja Grafindo Persada

Sastrawidjaja, M. S. (2002). Perjanjian baku dalam aktivitas dunia maya, cyberlaw: Suatu pengantar. Elips II.

Sitoresmi, A. R. (2023, 19 Juni). Startup adalah perusahaan rintisan, pahami ciri-ciri dan perkembangannya di Indonesia. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/hot/read/5308928/startup-adalah-perusahaan-rintisan-pahami-ciri-ciri-dan-perkembangannya-di-indonesia?page=2,

Soekardono, R. 1983. Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Cetakan ke-8. Jakarta: Dian Rakyat.

Susilawati, R. (2023, 30 Agustus). Spiralife: Start-up agritech Indonesia sukses tembus pasar global. Beritajatim.com. https://beritajatim.com/teknologi/spiralife-start-up-agritech-indonesia-sukses-tembus-pasar-global/

Sutjipto, H. P., & Purwo, N. (1984). Pengertian pokok-pokok hukum dagang Indonesia. Djambatan.

Suwiknyo, E. (2022, 7 Januari). Sengketa merek GoTo vs Terbit Fintech, begini update kasusnya. Bisnis Indonesia. Diakses pada 10 Maret 2023, dari https://kabar24.bisnis.com/read/20220107/16/1486316/sengketa-merek-goto-vs-terbit-fintech-begini-update-kasusnya

Tim CNN Indonesia. (2022, 28 Juli). BCA kaji sertifikat HAKI jadi tambahan jaminan kredit. CNN Indonesia. Diakses pada 4 Desember 2022, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220727193502-78-827057/bca-kaji-sertifikat-haki-jadi-tambahan-jaminan-kredit, pukul 07.05 WIB.

Tim detikcom. (2022). Bikin Gojek Digugat Rp 24 T, Pahami Dulu Aturan soal Hak Cipta. detik.com. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5885819/bikin-gojek-digugat-rp-24-t-pahami-dulu-aturan-soal-hak-cipta/

Tim detikcom. (2022, 5 Januari). Bikin Gojek digugat Rp 24 T, pahami dulu aturan soal hak cipta. detik.com. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5885819/bikin-gojek-digugat-rp-24-t-pahami-dulu-aturan-soal-hak-cipta/

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaVan Apeldoorn. (2015). Pengantar ilmu hukum. Balai Pustaka.

VAP. (2022, 9 Juni). Kasus sengketa merek, GoTo lolos dari gugatan Rp 2 T. CNBC Indonesia. Diakses pada 10 Maret 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20220609143829-17-345714/kasus-sengketa-merek-goto-lolos-dari-gugatan-rp-2-t#:~:text=Kini%2C%20PT%20Tokopedia%20dan%20PT,2022)%2C%20seperti%20dilaporkan%20detikcom.

Weitman, M. B. (2005). Fair use in trademark in the post-KP permanent world-how incorporating principles from copyright law will lead to less confusion in trademark. Brook. L. Rev., 71, 1665.

WIPO. (2023). Valuing intellectual property assets [Pos artikel web]. World Intellctual Property Assets. Diakses dari https://www.wipo.int/sme/en/ip-valuation.html

Downloads

Published

December 24, 2025
HOW TO CITE