Kekayaan Intelektual pada Start-Up di Indonesia
Keywords:
Kekayaan Intelektual, Start-up, Pemanfaatan, PelindunganSynopsis
Pada dasarnya, Kekayaan Intelektual (KI) menjadi aset yang tak ternilai bagi start-up, dengan memiliki hak eksklusif atas kekayaan intelektual, start-up dapat membangun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Pelindungan KI merupakan langkah krusial bagi setiap start-up, tidak hanya untuk menjaga keunikan dan inovasi, tetapi juga untuk mengamankan fondasi bisnisnya dalam persaingan yang intensif. Melalui langkah-langkah pelindungan yang tepat, start-up dapat mencegah risiko hukum yang tidak diinginkan.
Buku Kekayaan Intelektual pada Start-up di Indonesia ini membahas peran dan pentingnya kekayaan intelektual dalam ekosistem start-up di Indonesia, khususnya mengenai strategi pemanfaatan dan perlindungan, serta tantangan dan solusi bagi perusahaan start-up terkait kekayaan intelektual. Buku ini menguraikan berbagai jenis kekayaan intelektual yang relevan bagi start-up di Indonesia, termasuk paten, merek, dan hak cipta. Penjelasan ini disertai dengan contoh konkret dan kasus-kasus untuk mengilustrasikan bagaimana penerapan KI dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi start-up.
Di dalam buku ini juga menyoroti proses perlindungan KI, mulai dari tata cara pendaftaran hingga lisensi. Dalam konteks peraturan dan kebijakan di Indonesia, pembaca akan dipandu melalui langkah-langkah praktis untuk mengamankan KI mereka secara hukum. Buku ini layak untuk dibaca dan dipelajari oleh kalangan akademisi, mahasiswa, bahkan oleh praktisi yang bergerak di dalam bidangnya sebagai bahan acuan referensi terkait “Kekayaan Intelektual pada Start-up di Indonesia”.
Downloads
References
Achmad, Z.U.B. (2005). HKI pasca TRIPs. PT. Alumni.
Admin DJKI. (2022). Sengketa goto: DJKI klarifikasi alasan gojek & tokopedia dapatkan sebagian mereknya. Diakses pada 10 Maret 2023, dari https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/sengketa-goto-djki-klarifikasi-alasan-gojek-tokopedia-dapatkan-sebagian-mereknya?kategori=liputan-humas
AIContentfy team. (2024). The Importance of Protecting Your Intellectual Property in Start-ups. Diakses pada tanggal 15 Agustus 2024 dari https://aicontentfy.com/en/blog/importance-of-protecting-intellectual-property-in-startups.
Agustian, A. G. (2019). Optimasi ekonomi digital untuk membentuk society 5.0. Accelerated Transformation Consulting International. Diakses dari https://actconsulting.co/optimasi-ekonomi-digital-untuk-membentuk-society-5-0/
Arief, B. N. (2006). Tindak pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
August, R., Mayer, D., & Bixby, M. B. (2009). International business law: Text, cases, and readings. Pearson Education, p. 164.
Budi, H. S. V. (2010). Pelindungan hak moral menurut hukum hak cipta Indonesia [Disertasi]. Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
Budhijanto, D. 2017. Revolusi Cyberlaw Indonesia: Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016. Bandung: Refika Aditama.
Budiman, C. R. (2019). Legal protection of famous trademarks (well-known) in Indonesia. Reformasi Hukum, 23(1), 17. Diakses pada 09 Maret 2023 dari https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/54.
Calo, R., & Rosenblat, A. (2017). The taking economy: Uber, information, and power. Columbia Law Review, 117, 1625.
Campbell, D., & Campbell, C. (1998). Law of international online business: A global perspective. Sweet & Maxwell. Published Under the Auspice of the Center of International Legal Studies.
Casetext. (2019, November). Case No. CV 18-1844-GW-KSx: BlackBerry Ltd. v. Facebook, Inc. [Opinion]. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024 dari https://casetext.com/case/blackberry-ltd-v-facebook-inc-1.
Chirillo, J. (2001). Hack attacks revealed. John Wiley & Sons.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022, 22 Juni,). Putusan PN JAKARTA PUSAT 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst [Putusan Perkara Perdata]. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2024 dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece88e9efdc86290b1313432363139.html.
DJKI. (2023a). Mengenal Pop Merek, Program Unggulan DJKI Tingkatkan Pelayanan KI di 2023. Pengumuman. Diakses pada 15 Agustus 2024 dari https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/mengenal-pop-merek-program-unggulan-djki-tingkatkan-pelayanan-ki-di-2023?kategori=Berita%20Resmi%20Indikasi%20Geografis
DJKI. (2023b). Pangkalan data kekayaan intelektual [Mesin pencarian]. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Emtrade. (2022, 22 Juni). Apa itu dot com Bubble? Peristiwa runtuhnya industri start-up [Pos blog]. https://emtrade.id/blog/8867/apa-itu-dot-com-bubble-peristiwa-runtuhnya-industri-start-up
Ewelukwa, U. U. (2006). Comparative trademark law: Fair use defense in The United States and Europe-The changing landscape of trademark law. Widener Law Review, 13, 101.
GoJek. (2023). Tentang GoJek. GoJek Indonesia. https://d24q9vurymtq75.cloudfront.net/about/
Fajrina, H. N. (2021, 6 April). Google menang kasus hak cipta oracle, tak jadi bayar Rp130 T. CNN Indonesia. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210406094356-185-626399/google-menang-kasus-hak-cipta-oracle-tak-jadi-bayar-rp130-t
Fauzan, R. (2020, 12 Maret). Platform digital jadi kunci perusahaan melakukan ekspansi. Bisnis Tekno. Diakses pada 28 Maret 2021, dari https://teknologi.bisnis.com/read/20200312/84/1212554/platform-digital-jadi-kunci-perusahaan-melakukan-ekspansi
Frymark, J. C. (2003). Trademark dilution: A proposal to stop the infection from spreading. Valparaiso University Law Review, 38, 170.
Halt, G. B., Donch, J. C., Stiles, A. R., & Fesnak, R. (2017). Intellectual property and financing strategies for technology startups (pp. 29-30). Springer.
Hasim, M. S. (2002). Mengenali undang-undang media dan siber. Utusan Publications & Distributors, Sdn Bhd.
Hidayat, A. A. N. (2022). Karena masalah hak cipta, goto dan Nadiem Makarim digugat Rp 41,9 T. Tempo. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://www.tempo.co/ekonomi/karena-masalah-hak-cipta-goto-dan-nadiem-makarim-digugat-rp-41-9-t-280592
Husnayain, I., & Mawardi, M. K. (2018). Implementasi lean canvas pada startup dalam menghadapi persaingan. J. Adm. Bisnis, 55(2), 30-38.
Ibrahim. (1997). Prospek BUMN dan kepentingan umum. Citra Aditya Bakti.
Imaniyati, N. S. (2010). Perlindungan HKI sebagai upaya pemenuhan hak atas IPTEK, Budaya dan Seni. Jurnal Media Hukum, 17(1).
Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.
Kansil, C. S. T. 1989. Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Keegan, W. J., & Green, M. C. (2008). Global marketing (5th ed). Pearson/Prentice Hall.
Kharisma, F. (2023). Pelaksanaan pembayaran royalti atas lagu dalam live performance kepada pencipta lagu di kafe kopi Roemah Kesambi kota Cirebon. Journal of Intellectual Property (JIPRO), 5(1), 9.
Kurniawan, T. (2020). Penerapan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi startup di Indonesia. Hukum Bisnis dan Teknologi Informasi, 1-10.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Alumni.
Lafley, A. G., & Martin, R. L. (2013). Playing to win: How strategy really works. Harvard Business Review Press.
Laudon, K. C., & Traver, C. G. (2020). E-commerce 2019: Business, technology, society. Pearson.
Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2013). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Alumni.
Makarim, E. (2003). Kompilasi hukum telematika. PT Raja Grafindo Perkasa.
Mariska. (2025). Hak Kekayaan Intelektual untuk Startup dan Alasan Harus Mendaftarkannya!. Diakses pada 2 Januari 2025 dari https://kontrakhukum.com/article/pentingnya-haki-untuk-startup/.
Masoud, N., Nam, D., Yu, J., & Jayakrishnan, R. (2017). Promoting peer-to-peer ridesharing services as transit system feeders. Transportation Research Record, 2650(1), 74-83.
Maxmanroe. (2020). Apa Itu Startup: Pengertian, dan Perkembangan Bisnis Startup di Indonesia. Diakses pada 09 Maret 2023 dari https://www.maxmanroe.com/apa-itu-startup.html.
McCarthy, J. T. (2005). McCarthy on Trademarks and Unfair Competition (4th ed., § 3:2).
Mertokusumo, S. (2001). Penemuan hukum sebuah pengantar. PT. Liberty.
Riadi, M. (2022, December 1). Start-up: Pengertian, ciri, pendanaan dan tahapan memulai. Kajian Pustaka. Diakses pada 09 Maret 2023 dari https://www.kajianpustaka.com/2022/12/start-up.html
Nasution, M. (2022, 9 Januari). Gugatan hak cipta Gojek, menanti keadilan bagi pencipta gagasan kelas UKM. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/01/09/151859926/gugatan-hak-cipta-gojek-menanti-keadilan-bagi-pencipta-gagasan-kelas-ukm?page=all
OCBC. (2023, 19 Mei). Apa itu perusagaan startup? Ini ciri, sejarah, dan contohnya. https://www.ocbc.id/id/article/2023/05/19/perusahaan-startup-adalah?keyword=apa+itu+peru
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2022). Sistem informasi penelusuran perkara. Mahkamah Agung RI. Diakses pada 27 Januari 2022 dari http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2024). Perkara Hak Cipta: 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Mahkamah Agung RI. Diakses pada 23 Oktober 2024 http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perez, S. (2018, 20 Desember). Spotify settles the $1.6B copyright lawsuit filed by music publisher Wixen. TechCrunch. Diakses pada 23 Maret 2019, dari https://techcrunch.com/2018/12/20/spotify-settles-the-1-6b-copyright-lawsuit-filed-by-music-publisher-wixen/#:~:text=Spotify%20has%20settled%20the%20%241.6%20billion%20lawsuit%20filed,of%20thousands%20of%20songs%20without%20a%20proper%20license.
Permata, R. R., et al. 2021. Pelanggaran merek di Indonesia. PT Refika Aditama.
Phil. (2023, 15 Juli). Creating a moat for your start-up: Challenges and solutions! [Pos artikel]. LinkedIn. Diakses dari https://www-linkedin-com.translate.goog/pulse/creating-moat-your-start-up-challenges-solutions-prashant-aka-phil-k?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.
Prastyaningtyas, E. W. (2019). Dampak ekonomi digital bagi perekonomian Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Manajemen Ekonomi dan Akuntansi (SENMEA) IV., Fakultas Ekonomi, Universitas Nusantara PGRI Kediri, 104–105.
Purba, A.Z.U. (2005). Hak kekayaan intelektual pasca TRIPs. Alumni.
Purwandoko, P. H., & Imanullah, M. N. (2017). Application of natural law theory (the natural right) to protect the intellectual property. Yustisia, 6(1), 134-158.
Purwanto. (2007). Penelitian tentang pelindungan hukum data digital. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Purwandoko, P. H., & Imanullah, M. N. (2017). Application of natural law theory (the natural right) to protect the intellectual property. Yustisia, 6(1), 134-158.
Rafianti, L., & Amirulloh, M. (2008). Pelindungan merek terkenal di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum internasional dibandingkan dengan trademark dilution revision act of 2006 Amerika Serikat. Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 7.
Ramli, A. M. 2019. Hukum Kekayaan Intelektual. Bandung: PT Refika Aditama.
Ranchordás, S. (2015). Does sharing mean caring? Regulating innovation in the sharing economy. Tilburg Law School Legal Studies Research Paper Series, 6, 4–5.
Redaksi Selular. (2021). Pertempuran satu dekade antara Google dengan Oracle telah usai. Selular.ID. Diakses pada 23 Maret 2019, dari https://selular.id/2021/04/pertempuran-satu-dekade-antara-google-dengan-oracle-telah-usai/
Reuters. (2018). Spotify dituntut $1,6 miliar atas pelanggaran hak cipta. VOA Indonesia. Diakses pada 23 Maret 2019, dari https://www.voaindonesia.com/a/spotify-dituntut-1-koma-6-miliar-dolar-atas-pelanggaran-hak-cipta/4190189.html
Riswandi, B. A. (2009). Hak cipta di internet: Aspek hukum dan permasalahannya di Indonesia. UII Press, 53–54.
Saidin, O. K. (2003), Aspek hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property rights). PT Raja Grafindo Persada
Sastrawidjaja, M. S. (2002). Perjanjian baku dalam aktivitas dunia maya, cyberlaw: Suatu pengantar. Elips II.
Sitoresmi, A. R. (2023, 19 Juni). Startup adalah perusahaan rintisan, pahami ciri-ciri dan perkembangannya di Indonesia. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/hot/read/5308928/startup-adalah-perusahaan-rintisan-pahami-ciri-ciri-dan-perkembangannya-di-indonesia?page=2,
Soekardono, R. 1983. Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Cetakan ke-8. Jakarta: Dian Rakyat.
Susilawati, R. (2023, 30 Agustus). Spiralife: Start-up agritech Indonesia sukses tembus pasar global. Beritajatim.com. https://beritajatim.com/teknologi/spiralife-start-up-agritech-indonesia-sukses-tembus-pasar-global/
Sutjipto, H. P., & Purwo, N. (1984). Pengertian pokok-pokok hukum dagang Indonesia. Djambatan.
Suwiknyo, E. (2022, 7 Januari). Sengketa merek GoTo vs Terbit Fintech, begini update kasusnya. Bisnis Indonesia. Diakses pada 10 Maret 2023, dari https://kabar24.bisnis.com/read/20220107/16/1486316/sengketa-merek-goto-vs-terbit-fintech-begini-update-kasusnya
Tim CNN Indonesia. (2022, 28 Juli). BCA kaji sertifikat HAKI jadi tambahan jaminan kredit. CNN Indonesia. Diakses pada 4 Desember 2022, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220727193502-78-827057/bca-kaji-sertifikat-haki-jadi-tambahan-jaminan-kredit, pukul 07.05 WIB.
Tim detikcom. (2022). Bikin Gojek Digugat Rp 24 T, Pahami Dulu Aturan soal Hak Cipta. detik.com. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5885819/bikin-gojek-digugat-rp-24-t-pahami-dulu-aturan-soal-hak-cipta/
Tim detikcom. (2022, 5 Januari). Bikin Gojek digugat Rp 24 T, pahami dulu aturan soal hak cipta. detik.com. Diakses pada 09 Maret 2023, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5885819/bikin-gojek-digugat-rp-24-t-pahami-dulu-aturan-soal-hak-cipta/
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaVan Apeldoorn. (2015). Pengantar ilmu hukum. Balai Pustaka.
VAP. (2022, 9 Juni). Kasus sengketa merek, GoTo lolos dari gugatan Rp 2 T. CNBC Indonesia. Diakses pada 10 Maret 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20220609143829-17-345714/kasus-sengketa-merek-goto-lolos-dari-gugatan-rp-2-t#:~:text=Kini%2C%20PT%20Tokopedia%20dan%20PT,2022)%2C%20seperti%20dilaporkan%20detikcom.
Weitman, M. B. (2005). Fair use in trademark in the post-KP permanent world-how incorporating principles from copyright law will lead to less confusion in trademark. Brook. L. Rev., 71, 1665.
WIPO. (2023). Valuing intellectual property assets [Pos artikel web]. World Intellctual Property Assets. Diakses dari https://www.wipo.int/sme/en/ip-valuation.html
Downloads
Published
Series
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

























