Dinamika Pelaksanaan Syariah: Perkawinan dalam Kontestasi Agama dan Negara

Authors

Usman Syaroni, PMB LIPI; Muhammad Hisyam; Dwi Purwoko; Endang Turmudi; Widjajanti M. Santoso

Keywords:

Perkawinan Kontroversial, Kawin Kontrak, Kawin Sirri, Kawin Beda Agama, Istbat Nikah

Synopsis

Perkawinan di bawah umur, perkawinan siri, perkawinan kontrak, dan perkawinan campuran atau perkawinan beda agama adalah beberapa perkawinan kontroversial yang hadir di masyarakat Indonesia. Permasalahan dalam perkawinan ini muncul karena ketidakpatuhan terhadap aturan hukum syariah Islam ataupun undang-undang negara. Walaupun perkawinan merupakan ranah pribadi, namun tidak dapat lepas dari konteks masyarakat dan hukum negara.
Beberapa konsekuensi atas terjadinya perkawinan adalah pemenuhan hak-hak sipil, kepastian hukum, status suami dan istri, hak waris, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara “hadir” untuk melegalkan dan mengesahkan perkawinan yang sesuai dengan hukum syariah. Dengan demikian, perlu amandemen terhadap berbagai peraturan hukum yang berkaitan dengan perkawinan sehingga terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya, perkawinan anak dan poligami, pengajuan isbat nikah bagi pelaku kawin sirri, serta perlunya pendidikan gender. Hal ini agar tercipta kemashalatan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Buku ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatur perkawinan kontroversial secara tegas serta menyadarkan masyarakat agar melaksanakan perkawinan secara benar dan sesuai prosedur. Selain itu, perlu juga menyosialisasikan pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan diakui oleh negara agar mendapat kepastian hukum.
Kulik lebih dalam informasi dan pengetahuan tentang perkawinan, yang merupakan salah satu penerapan syariah Islam, agar dapat memperluas wawasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrachman, Moeslim. 1995. Islam Transformatif. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Agustina, Melly. 2014. “Fenomena Pernikahan Usia Dini dalam Konteks

Himpitan Ekonomi: Studi Kasus di Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu

Kabupaten Garut.” Skripsi, Universitas Pendidikan Indonesia. Diakses

pada 17 Juni 2016. http://repository.upi.edu/13126/4/S_SOS_1009166

_Chapter1 .pdf.

Aidatusholihah, Nurlailiyah. 2012. “Kawin Kontrak di Kawasan Puncak,

Antara Normatif, Yuridis dan Realitas.” Al Ahwal Jurnal Hukum Keluarga

Islam, 5(2): 31–56.

Akbar, Cholis, ed. 2005. “Catatan Akhir Pekan: Perkawinan Deddy Corbuzier

dan Kalina.” Hidayatullah.com, 8 Maret 2005. http://www.hidayatullah.

com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2005/03/08/2592/perkawinandeddy-corbuzier-dan-kalina.html

Al-Himyariy, Abdullah bin Ja'far. 1992. Qurbul Isnad. Qom: al-Bayt al-Ihya

al-Turats al-Arabi.

Ali Enginer, Asghar. 2003. “Kesesuaian Islam, Sekularisme dan Modernitas.”

Dalam Dinamika Kontemporer dalam Masyarakat Islam, diedit oleh Dick

van der Mij. Jakarta-Leiden: INIS.

Al-Mawardi. 1983. Al Ahkam al-Sulthaniyahwa al-Wilayat al-Diniyah. Beirut:

Dar el Kutub al-Ilmiyah.

“Al-Qur’an On-line.” Tanpa tahun. Diakses pada 17 Desember 2016 dari

http://103.21.47.11/mpkb/quran/index.php?t=5&c=5&a=005&ayat=AlMaaidah.

Amalia, Rizky. 2012. “Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang Dilangsungkan

Sebelum dan Setelah Berlakunya Undang Undang Perkawinan No. 1

Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

dan Depok).” Tesis, Universitas Indonesia.

Anonim. 2015. Monografi Desa Tugu Selatan. Bogor: Kantor Kepala Desa

Tugu Selatan.

Anonim. 2015. Monografi Desa Tugu Utara. Bogor: Kantor Kepala Desa

Tugu Utara.

Asasriwarni. 2012. “Kepastian Hukum ‘Isbat Nikah’ terhadap Status Perkawinan,

Anak dan Harta Perkawinan.” Diakses pada 4 April 2016. http://

www.nu.or.id/post/read/38146/kepastian-hukum-quotisbat-nikahquotterhadap-status-perkawinan-anak-dan-harta-perkawinan.

Ashsubli, Muhammad. 2015. “Undang-Undang Perkawinan dalam Pluralitas

Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama).” Jurnal

Cita Hukum 3(2): 289–302.

As-Syaukanie, Lutfie. 2009. Islam and the Secular State in Indonesia. Singapura:

ISEAS.

‘Athiyah, Jamaluddin. 1988. Al-Nadhriyyat al-‘Ammah li Syari’ai al-Islamiyyah.

Mathba’ah al-Madinah.

Azzam, Shiddiqi Faris. 2016. “Ternyata Hukum Nikah Beda Agama dalam

Islam Boleh dengan Syarat.” http://www.satujam.com/hukum-nikahbeda-agama/

Baalbaki, Rohi. 1993. Al-Mawrid, a Modern Arabic-English Dictionary. Beirut:

Dar el Ilm Lilmalayin.

Bafadhal, Faizah. 2014. “Isbat Nikah dan Implikasinya terhadap Status

Perkawinan Menurut Peraturan Undang-Undang.” Jurnal Ilmu Hukum,

(1).

Berger, Peter L., dan Thomas Luckman. 1991. Social Construction of Reality.

London: Penguin Book.

Belajar Fiqih Islam. 2010, 3 Mei. “Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.”

Diakses 1 Maret 2019. https://id-id.facebook.com/notes/belajarfiqih-islam/keputusan-fatwa-majelis-ulama-indonesia-nomor-4munasviimui82005-tentang-perkawi/395632316519/.

Bourdieu, Pierre. 1977. Outline of a Theory of Practice. Cambridge: Cambridge

University Press.

Buttenheim, Allison M., dan Jenna Nobles. 2009. “Ethnic Diversity,

Traditional Norms, and Marriage Behaviour in Indonesia.” Population

Studies 63(3): 277–294.

Cavan, Ruth Sconle. 1979. “Concepts and Terminology in Interreligious

Marriage.” Journal for Scientific Study of Religion 9(4): 311–320.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Musi Rawas. 2014. “Istbat

Nikah dalam Perspektif Gender.” Diakses pada 25 April 2016. http://

disdukcapilmusirawas.org/istbat-nikah-dalam-perspektif-gender/.

de Graaf, H. J., dan Th. G. Th. Pigeaud. 1974. De eerste Moeslimse

vorstendommen op Java. ‘sGravenhage: Martinus Nijhoff Publishers.

Fatwa Tarjih. 2007. “Hukum Nikah Sirri,” Suara Muhammadiyah, (12) Tahun

ke-92: 38.

Fazeri, Achmad. 2015. “Pakar Hukum UI: MUI dalam Fatwanya Melarang

Nikah Beda Agama.” Hidayatullah.com, 20 Juni 2015. http://www.

hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/06/20/72487/pakar-hukumui-mui-dalam-fatwanya-melarang-nikah-beda-agama.html

Gatra, S. 2015. “Pernikahan Dini Memicu Masalah.” Kompas.com, 20 Juni

Diakses pada 24 Februari 2019. https://nasional.kompas.com/

read/2015/06/20/19312021/Pernikahan.Dini.Memicu.Masalah.

Ghozali, Ahmad Nur, Ahmad Fauzi, dkk., ed. 2015. Pola Pembinaan

Keluarga Sakinah dan Desa Binaan Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Kanwil

Kementerian Agama DIY Yogyakarta.

Haryudi. 2015. “Musim Arab' dan Fenomena Kawin Kontrak di Puncak.”

Sindonews.com, 1 Mei 2015. Diakses pada 26 April 2016. http://metro.

sindonews.com/read/995871/173/musim-arab-dan-fenomena-kawinkontrak-di-puncak-1430388730.

Henaldi, Soewidia. 2015. “Banyak Janda Muda Korban Kawin Kontrak di

Puncak.” Tribunnews.com, 30 Oktober 2015. Diakses pada 15 Juni 2016.

http://bogor.tribunnews.com/2015/10/30/banyak-janda-muda-korbankawin-kontrak-di-puncak?page=2.

Dinamika Pelaksanaan Syariah ...

Hidayati, Sri, Hermawan, dan Zainal Abidin. 2013. “Pelaksanaan UU

Perkawinan Studi tentang Perkawinan di bawah umur dan Perkawinan

tidak tercatat di Kabupaten Bangkalan,” Harmoni, Jurnal Multikultural

dan Multireligious, 12(2) Mei–Agustus 2013. Jakarta: Puslit Kehidupan

Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Hisyam, Muhamad. 2001. Caught Between Three Fires: The Javanese Pangulu

under the Dutch Colonial Administration 1882–1942. Jakarta: INIS.

Hisyam, Muhamad. 2012. Dinamika Pelaksanaan Syariah Islam di Indonesia,

Tinjauan Sejarah. Jakarta: LIPI Press.

“Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam.” 2015. Diakses dari http://syariah.

rhodoy.com/2015/07/hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam.html.

Ichtianto. 1994. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum 20 Tahun

Pelaksanaan Undangundang Perkawinan. Jakarta: Proyek Pusat

Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum

Nasional Departemen Kehakiman RI Tahun 1994/1995.

Idrus, Nurul Ilmi. 2006. “Antropologi Feminis: Etnografi, Relasi Gender dan

Relativisme Budayadi Indonesia.” Antropologi Indonesia 30(3): 272–296.

Diakses pada 2 Agustus 2016. http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/

article/view/3568/2839.

Irianto, Sulistyowati. 2003. Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum.

Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

“Isbat Nikah Masih Jadi Masalah.” 2007. Diakses pada 4 April 2016 dari

http://www.hukumonline.com /berita /baca/hol17737/itsbat-nikahmasih-jadi-masalah.

Jayawardena Kumari. 1986. Feminism and Nationalism in the Third World.

Netherlands: Zed Book.

Kabalmay, Rofiko Rahayu. 2002. “Deskripsi Pengalaman Psikologis Perempuan

Pelaku Nikah Mut’ah.” Skripsi, Fakultas Psikologi UI.

Kamaludiningrat, Ahmad Muhsin. 2016. Membangun Keluarga Sakinah di Era

Globalisasi (Tantangan dan Peluang). Yogyakarta: Bani Ahmad Muhsin

Kamaludiningrat.

Karsayuda, M. 2006. Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-Nilai Keadilan

Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media.

Kartodirdjo, Sartono. 1983. Elite dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: Lembaga

Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).

Daftar Pustaka 191

Karyadi, Bagas. 2016. “Bolehkah Orang Kristen Berpacaran dengan Katolik.”

http://www.bagas.org/2016/01/orang-kristen-berpacaran-dengan-katolik.

html.

“Kawin Kontrak.” Tanpa tahun. Diakses pada 26 April 2016 dari https://

id.wikipedia.org/wiki/Kawin_Kontrak_%28film_2008%29. Terakhir

diperbarui 2 Agustus 2019.

Kelurahan Ciakar. 2011. “Sejarah PKK.” Diakses pada 23 Februari 2019

dari http://ciakarkelurahanku.blogspot.com/2011/04/sejarah-pkk.html.

Khadduri, Majid. 1999. Teologi Keadilan: Perspektif Islam. Surabaya: Risalah

Gusti.

Koeswinarno, dan Fakhruddin. 2013. “Menelisik Perkawinan tidak Tercatat

dan Perkawinan di Bawah Umur di Kota Yogyakarta.” Dalam Menelusuri

Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan

Tidak Tercatat, diedit oleh Kustini. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kustini, dan Nur Rofiah. 2013. “Perkawinan Tidak Tercatat, Pudarnya Hak

Hak Perempuan (Studi di Kabupaten Cianjur).” Jurnal Multikultural

dan Harmoni 12(2): 72–87. Jakarta: Kemenag.

Lambton, Ann K. S. 1981. State and Government In Medieval Islam: An

Introduction to the Study of Islamic Political Theory: The Jurist. Oxford:

Oxford University Press.

Lapian, Gandi L.M. 2012. Disiplin Hukum Yang Mewujudkan Kesetaraan.

Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lestari, Endah Sri. 2014. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri.” Diakses

pada 4 April 2016. https://endahsrilestari16.wordpress.com/2014/04/17/

sanksi-pidana-bagi-pelaku-nikah-siri/.

Levy, Reuben. 1957. The Social Structure of Islam. Cambridge: Cambridge

University Press.

Luthfi, Musthafa, dan Luthfi, Mulyadi. 2010. Nikah Sirri. Surakarta: Wacana

Ilmu Press.

Madjid, Nurcholish. 1997. Tradisi Islam. Jakarta: Paramadina.

Mahin, Marko. 2009. “Kaharingan, Dinamika Agama Dayak di Kalimantan

Tengah.” Disertasi, Departemen Antropologi, FISIP, Universitas

Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia. 2015. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor4/

MUNAS VII/MUI/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.” http://

mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/38.-Perkawinan-Beda-Agama.pdf

Dinamika Pelaksanaan Syariah ...

Majelis Ulama Indonesia. 2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975. Jakarta:

Erlangga.

Masduqi, Irwan. 2013. “Nikah Sirri dan Itsbat Nikah dalam Pandangan

Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta.” Musawa, 12(2): 187–199.

Masruhan. 2013. “Pembaharuan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Perspektif Maqasid al-Syari’ah.” al-Tahrir 13(2): 233–252.

Masyhuri. 2009. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Teraju.

Moertono, Soemarsaid. 1968. State And Statecraft: A Study of The Latter

Mataram Period, 16th to 19th Century, Itaca, New York, Cornell

University.

Muhammadiyah. Tanpa tahun. “Tanya Jawab Al-Islam Hukum Nikah

Beda Agama.” Diakses pada tanggal 15 November 2019. http://www.

muhammadiyah.or.id/14-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html

Muhyiddin, Muhammad, dan Febriana Firdaus. 2014. “Istri Gus Dur: Nikah

Beda Agama Lebih Baik dari...” Tempo.co, 27 September 2014. https://m.

tempo.co/read/news/2014/09/27/063610026/istri-gus-dur-nikah-bedaagama-lebih-baik-dari

Munif, Nasrulloh Ali. 2015. KHI dan Konfigurasi Politik Hukum Orde Baru

(Vis a Vis Antara Hukum Islam dan Sistem Pemerintahan Otoriter).

Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3(2): 265–286. Diakses 23 Februari

http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/

download/395/327

Muthahhari, Murthada. 1981. Hak-Hak Wanita dalam Islam. Cetakan ke-5.

Diterjemahkan oleh M. Hashem. Jakarta: Lentera.

Muthmainnah, Yulianti. 2010. “Perempuan dalam Budaya Perkawinan di

Indonesia, Membaca Ulang RUU Hukum Materil Peradilan Agama

Bidang Perkawinan.” Majalah Swara Rahima, 3(Tahun X), Juni 2010.

Nashori, Abdul Ghafur. 2011. Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3

Tahun 2006: Sejarah, Kedudukan & Kewenangan. Yogyakarta: UII Press.

Nurmila, Nina. 2009. Women, Islam and Everyday Life, Renegotianing Poligamy

in Indonesia.” New York: Routledge.

Nurhaedi, Dadi. 2003. Nikah Bawah Tangan Praktek Nikah Sirri Mahasiswa

Jogja. Yogyakarta: Arruz Press.

Nurkholis, Ahmad. 2004. Memoar Cintaku: Pengalaman Empiris Pernikahan

Beda Agama. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.

Daftar Pustaka 193

Omar, Arif. 2008. “Kuasa dan Kepemimpinan”. Diakses pada 13 Maret 2019.

Diakses pada 13 Maret 2019. http://arifomar.blogspot.com/2008/12/

kuasa-dan-kepimpinan.html.

Pemerintah Kabupaten Pemalang. 2017, 27 Agustus. “PKK Merauke dan

Mapi Naksir Kegiatan PKK Pemalang.” Diakses pada 24 November

dari https://www.pemalangkab.go.id/2017/08/pkk-merauke-danmapi-naksir-kegiatan-pkk-pemalang/.

Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (P2KK). 2014. Revitalisasi

PKK, Kadarkum Keluarga Sadar Hukum Pelaksanaan Itsbat Nikah.

Barang cetakan P2KK 2015.

Hermawan. 2019. “Kawin Kontrak Menurut Pandangan Empat Mazhab

Islam.’’ Tagar id, 5 September 2019. https://www.tagar.id/kawin-kontrakmenurut-pandangan-empat-mazhab-islam

Wargadiredja, Arzia Tivany. 2018. “Kata Siapa Indonesia Tidak Bisa Menikah

Beda Agama?.” Vice, 16 Januari 2018. Diakses pada 04 Juni 2020.

https://www.vice.com/id_id/article/wjpb4q/kata-siapa-di-indonesia-takbisa-menikah-beda-agama.

Pramodhawardani, J., W.M. Santoso, L. Masnun, L. Mulyani, dan N.

Widyawati. 2012. Seri Perempuan dan Hukum, Hak Kepemilikkan

Perempuan di Dua Kota. Jakarta: Gading Inti Prima.

Prasetyanti, K. N., Emi Rahmawati, Ghilma Agustia Rohaina, Nurul

Hidayati, Nunun Pratiwi, Intan Herdini Devi, Abi Nugroho, dan

Garendra Graha Swandana. 2012. “Konsep Seksualitas.” Diakses pada

Juni 2016. http://www.academia.edu/6346313/Konsep_Seksualitas_

Kel_5.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. 2014. Mother’s Day:

Situasi Kesehatan Ibu. Jakarta: Infodatin. https://www.kemkes.go.id/

resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-ibu.pdf.

Ramadhana, Ahada. 2016. “14 Pasangan Artis Tanah Air Ini 'Cuek' Menikah

Meski Berbeda Agama: Tapi Tak Jarang Banyak yang Cerai daripada

yang Langgeng.” Brilio.net, 29 Maret 2016. https://www.brilio.net/

selebritis/14-pasangan-artis-tanah-air-ini-cuek-menikah-meski-berbedaagama-1603280.html.

Rosyidah, I., Iklilah Muzaiyyanah, dan Dini Fajriyah. 2013. “Menebar Upaya

Mengakhiri Kelanggengan: Problematika Perkawinan Anak di Nusa

Tenggara Barat.” Jurnal Multikultural dan Harmoni 12 (2): 59–71.

Jakarta: Kemenag.

Dinamika Pelaksanaan Syariah ...

Sastra, A. R. A. 2011. Pengkajian Hukum tentang Perkawinan Beda Agama

(Perbandingan Beberapa Negara). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum

Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diakses 1 Maret 2019. http://www.bphn.go.id/data/documents/

perkawinan_beda_agama.pdf.

Seruri, Ramdani Wahyu. 2015. “Kedudukan Hukum Isbat Nikah Luar

Negeri.” Asy-Syari‘ah 17(2): 111–122. Diakses 24 Februari 2019. https://

journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah/article/download/653/625.

Bandung: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati.

Santoso, Widjajanti M. 2014. “Perempuan dalam Kebijakan, Lemahnya

Representasi Perempuan.” Makalah Konferensi Nasional Sosiologi III;

–22 Mei 2014. Yogyakarta.

Serat Pancaniti (MS). (Tanpa Tahun). Kraton Surakarta: Perpustakaan Sana

Pustaka. codex 100 ca.

Shoduq, Syaikh. TT. Man La Yahdhuruhul Faqih. Jilid 3. Qom: Muassaaah

al-Nashr al-Islamu.

Sirin, Khaeron. 2016. Perkawinan Madzhab Indonesia: Pergulatan antara

Negara, Agama dan Perempuan. Yogyakarta: Deepublish.

Soetjipto, Ani W., dan Shelly Adelina. 2013. Suara dari Desa, Menuju

Revitalisasi PKK. Serpong: Marjin Kiri.

Suhanah, dan Fauziah. 2011. “Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Kabupaten

Bogor.” Majalah Harmoni 10(4): 888–901. Kementerian Agama.

Susanti, Emy. 2017. “Perempuan, Relasi Kuasa, dan Sosiologi Gender.”

Jawa Pos, 1 Juli 2017. https://www.jawapos.com/opini/01/07/2017/

perempuan-relasi-kuasa-dan-sosiologi-gender/

Syafiq, Ali. 2013. “Ancaman Target MDG Angka Kematian Ibu Melonjak

Drastis.” Diakses pada 27 Maret 2014. https://www.academia.

edu/7150123/Ancaman_Target_MDG_Angka_Kematian_Ibu_

Melonjak_Drastis.

Syahran, Andana. 2016. “Inilah 17 Alasan Lengkap Mengapa Ustadz Arifin

Ilham Izinkan Putranya Menikah Muda.” Diakses 23 Februari 2019.

https://www.islamkafah.com/inilah-17-alasan-lengkap-mengapa-ustadzarifin-ilham-izinkan-putranya-menikah-muda/.

Syakuro, A. L. A. 2014. “Isbat Nikah.” Diakses pada 4 April 2016. http://

gotzlan-ade.blogspot.co.id/2014/02/isbat-nikah.html.

Syehabudin, Alvian. 2015. “Fenomena Nikah Mut’ah di Wilayah Puncak

Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam Perspektif Undang-Undang

Perkawinan.” Makalah tidak diterbitkan. Jakarta.

Tarsono, Warsa. 2015. “Achmad Nurcholish: Nikah Beda Agama di Luar

KUA Sah.” Madina Online, 11 Mei 2015. http://www.madinaonline.id/

sosok/wawancara/ahmad-nurcholish-nikah-beda-agama-di-luar-kua-sah/.

Tim Pengkaji Baintelkam Mabes Polri. 2016. Kajian Intelijen Strategis tentang

Konflik Syiah-Sunni di Indonesia. Jakarta: Baintelkam Mabes Polri.

Tim Penulis P2KK. 2014. Revitalisasi PKK, Kadarkum Keluarga Sadar Hukum

Pelaksanaan Itsbat Nikah. Barang cetakan P2KK.

Trisnanto, Ronny Hidroson. 1998. “Kawin Mu’tah Ditinjau dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pelaksanaannya. Kompilasi

Hukum Islam, Hukum Perkawinan Sunni, Hukum Perkawinan Syiah,

Beserta Akibat-Akibatnya Jika Tetap Dilaksanakan.” Skripsi, Universitas

Indonesia.

Tuasikal, Muhammad Abduh. 2011. “Bentuk Nikah yang Terlarang (2),

Kawin Kontrak.” Diakses pada 8 Agustus 2016. https://rumaysho.

com/2156-bentuk-nikah-yang-terlarang-2-kawin-kontrak.html

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan.

“UU Perkawinan Tidak Melarang Perkawinan Beda Agama.” Hukumonline.

com, 20 Agustus 2002. http://www.hukumonline.com/berita/baca/

hol6268/uu-perkawinan-tidak-melarang-perkawinan-beda-agama.

Usman, Sayyid. 1889. Al-Qawanin Al Syar’iyyah Li Ahlil Majalis al-Hukmiyah

Wa al-Ifta’iyyah. Mesir: Syirkah Maktabah wa Mathba'ah Salim ibn Sa'd

ibn Nabhan wa Akhih Ahmad

Verter, Bradford. 2003, 2 Juni. “Spiritual Capital: Theorizing Religion with

Bourdieu Against Bourdieu.” Sociological Theory 21(2 Juni 2003): 150–

New York: American Sociological Association.

Wahid, Abdurrachman. 2006. Islam Kosmopolitan, Nilai-nilai Indonesia dan

Tranformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute.

Walby, Sylvia. 1990. Theorizing Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell.

Wharton, Amy S. 2005. The Sociology of Gender: An Introduction to Theory

and Research. Oxford: Blackwell Publishing Ltd.

Downloads

Published

November 16, 2020

Categories

HOW TO CITE