Templates
Indexed by
Citedness
Perkawinan di bawah umur, perkawinan siri, perkawinan kontrak, dan perkawinan campuran atau perkawinan beda agama adalah beberapa perkawinan kontroversial yang hadir di masyarakat Indonesia. Permasalahan dalam perkawinan ini muncul karena ketidakpatuhan terhadap aturan hukum syariah Islam ataupun undang-undang negara. Walaupun perkawinan merupakan ranah pribadi, namun tidak dapat lepas dari konteks masyarakat dan hukum negara.
Beberapa konsekuensi atas terjadinya perkawinan adalah pemenuhan hak-hak sipil, kepastian hukum, status suami dan istri, hak waris, dan lain-lain. Oleh karena itu, negara “hadir” untuk melegalkan dan mengesahkan perkawinan yang sesuai dengan hukum syariah. Dengan demikian, perlu amandemen terhadap berbagai peraturan hukum yang berkaitan dengan perkawinan sehingga terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya, perkawinan anak dan poligami, pengajuan isbat nikah bagi pelaku kawin sirri, serta perlunya pendidikan gender. Hal ini agar tercipta kemashalatan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Buku ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatur perkawinan kontroversial secara tegas serta menyadarkan masyarakat agar melaksanakan perkawinan secara benar dan sesuai prosedur. Selain itu, perlu juga menyosialisasikan pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan diakui oleh negara agar mendapat kepastian hukum.
Kulik lebih dalam informasi dan pengetahuan tentang perkawinan, yang merupakan salah satu penerapan syariah Islam, agar dapat memperluas wawasan.
Abdurrachman, Moeslim. 1995. Islam Transformatif. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Agustina, Melly. 2014. “Fenomena Pernikahan Usia Dini dalam Konteks
Himpitan Ekonomi: Studi Kasus di Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu
Kabupaten Garut.” Skripsi, Universitas Pendidikan Indonesia. Diakses
pada 17 Juni 2016. http://repository.upi.edu/13126/4/S_SOS_1009166
_Chapter1 .pdf.
Aidatusholihah, Nurlailiyah. 2012. “Kawin Kontrak di Kawasan Puncak,
Antara Normatif, Yuridis dan Realitas.” Al Ahwal Jurnal Hukum Keluarga
Islam, 5(2): 31–56.
Akbar, Cholis, ed. 2005. “Catatan Akhir Pekan: Perkawinan Deddy Corbuzier
dan Kalina.” Hidayatullah.com, 8 Maret 2005. http://www.hidayatullah.
com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2005/03/08/2592/perkawinandeddy-corbuzier-dan-kalina.html
Al-Himyariy, Abdullah bin Ja'far. 1992. Qurbul Isnad. Qom: al-Bayt al-Ihya
al-Turats al-Arabi.
Ali Enginer, Asghar. 2003. “Kesesuaian Islam, Sekularisme dan Modernitas.”
Dalam Dinamika Kontemporer dalam Masyarakat Islam, diedit oleh Dick
van der Mij. Jakarta-Leiden: INIS.
Al-Mawardi. 1983. Al Ahkam al-Sulthaniyahwa al-Wilayat al-Diniyah. Beirut:
Dar el Kutub al-Ilmiyah.
“Al-Qur’an On-line.” Tanpa tahun. Diakses pada 17 Desember 2016 dari
http://103.21.47.11/mpkb/quran/index.php?t=5&c=5&a=005&ayat=AlMaaidah.
Amalia, Rizky. 2012. “Isbat Nikah terhadap Perkawinan yang Dilangsungkan
Sebelum dan Setelah Berlakunya Undang Undang Perkawinan No. 1
Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
dan Depok).” Tesis, Universitas Indonesia.
Anonim. 2015. Monografi Desa Tugu Selatan. Bogor: Kantor Kepala Desa
Tugu Selatan.
Anonim. 2015. Monografi Desa Tugu Utara. Bogor: Kantor Kepala Desa
Tugu Utara.
Asasriwarni. 2012. “Kepastian Hukum ‘Isbat Nikah’ terhadap Status Perkawinan,
Anak dan Harta Perkawinan.” Diakses pada 4 April 2016. http://
www.nu.or.id/post/read/38146/kepastian-hukum-quotisbat-nikahquotterhadap-status-perkawinan-anak-dan-harta-perkawinan.
Ashsubli, Muhammad. 2015. “Undang-Undang Perkawinan dalam Pluralitas
Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama).” Jurnal
Cita Hukum 3(2): 289–302.
As-Syaukanie, Lutfie. 2009. Islam and the Secular State in Indonesia. Singapura:
ISEAS.
‘Athiyah, Jamaluddin. 1988. Al-Nadhriyyat al-‘Ammah li Syari’ai al-Islamiyyah.
Mathba’ah al-Madinah.
Azzam, Shiddiqi Faris. 2016. “Ternyata Hukum Nikah Beda Agama dalam
Islam Boleh dengan Syarat.” http://www.satujam.com/hukum-nikahbeda-agama/
Baalbaki, Rohi. 1993. Al-Mawrid, a Modern Arabic-English Dictionary. Beirut:
Dar el Ilm Lilmalayin.
Bafadhal, Faizah. 2014. “Isbat Nikah dan Implikasinya terhadap Status
Perkawinan Menurut Peraturan Undang-Undang.” Jurnal Ilmu Hukum,
(1).
Berger, Peter L., dan Thomas Luckman. 1991. Social Construction of Reality.
London: Penguin Book.
Belajar Fiqih Islam. 2010, 3 Mei. “Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.”
Diakses 1 Maret 2019. https://id-id.facebook.com/notes/belajarfiqih-islam/keputusan-fatwa-majelis-ulama-indonesia-nomor-4munasviimui82005-tentang-perkawi/395632316519/.
Bourdieu, Pierre. 1977. Outline of a Theory of Practice. Cambridge: Cambridge
University Press.
Buttenheim, Allison M., dan Jenna Nobles. 2009. “Ethnic Diversity,
Traditional Norms, and Marriage Behaviour in Indonesia.” Population
Studies 63(3): 277–294.
Cavan, Ruth Sconle. 1979. “Concepts and Terminology in Interreligious
Marriage.” Journal for Scientific Study of Religion 9(4): 311–320.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Musi Rawas. 2014. “Istbat
Nikah dalam Perspektif Gender.” Diakses pada 25 April 2016. http://
disdukcapilmusirawas.org/istbat-nikah-dalam-perspektif-gender/.
de Graaf, H. J., dan Th. G. Th. Pigeaud. 1974. De eerste Moeslimse
vorstendommen op Java. ‘sGravenhage: Martinus Nijhoff Publishers.
Fatwa Tarjih. 2007. “Hukum Nikah Sirri,” Suara Muhammadiyah, (12) Tahun
ke-92: 38.
Fazeri, Achmad. 2015. “Pakar Hukum UI: MUI dalam Fatwanya Melarang
Nikah Beda Agama.” Hidayatullah.com, 20 Juni 2015. http://www.
hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/06/20/72487/pakar-hukumui-mui-dalam-fatwanya-melarang-nikah-beda-agama.html
Gatra, S. 2015. “Pernikahan Dini Memicu Masalah.” Kompas.com, 20 Juni
Diakses pada 24 Februari 2019. https://nasional.kompas.com/
read/2015/06/20/19312021/Pernikahan.Dini.Memicu.Masalah.
Ghozali, Ahmad Nur, Ahmad Fauzi, dkk., ed. 2015. Pola Pembinaan
Keluarga Sakinah dan Desa Binaan Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Kanwil
Kementerian Agama DIY Yogyakarta.
Haryudi. 2015. “Musim Arab' dan Fenomena Kawin Kontrak di Puncak.”
Sindonews.com, 1 Mei 2015. Diakses pada 26 April 2016. http://metro.
sindonews.com/read/995871/173/musim-arab-dan-fenomena-kawinkontrak-di-puncak-1430388730.
Henaldi, Soewidia. 2015. “Banyak Janda Muda Korban Kawin Kontrak di
Puncak.” Tribunnews.com, 30 Oktober 2015. Diakses pada 15 Juni 2016.
http://bogor.tribunnews.com/2015/10/30/banyak-janda-muda-korbankawin-kontrak-di-puncak?page=2.
Dinamika Pelaksanaan Syariah ...
Hidayati, Sri, Hermawan, dan Zainal Abidin. 2013. “Pelaksanaan UU
Perkawinan Studi tentang Perkawinan di bawah umur dan Perkawinan
tidak tercatat di Kabupaten Bangkalan,” Harmoni, Jurnal Multikultural
dan Multireligious, 12(2) Mei–Agustus 2013. Jakarta: Puslit Kehidupan
Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Hisyam, Muhamad. 2001. Caught Between Three Fires: The Javanese Pangulu
under the Dutch Colonial Administration 1882–1942. Jakarta: INIS.
Hisyam, Muhamad. 2012. Dinamika Pelaksanaan Syariah Islam di Indonesia,
Tinjauan Sejarah. Jakarta: LIPI Press.
“Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam.” 2015. Diakses dari http://syariah.
rhodoy.com/2015/07/hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam.html.
Ichtianto. 1994. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum 20 Tahun
Pelaksanaan Undangundang Perkawinan. Jakarta: Proyek Pusat
Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum
Nasional Departemen Kehakiman RI Tahun 1994/1995.
Idrus, Nurul Ilmi. 2006. “Antropologi Feminis: Etnografi, Relasi Gender dan
Relativisme Budayadi Indonesia.” Antropologi Indonesia 30(3): 272–296.
Diakses pada 2 Agustus 2016. http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/
article/view/3568/2839.
Irianto, Sulistyowati. 2003. Perempuan di antara Berbagai Pilihan Hukum.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
“Isbat Nikah Masih Jadi Masalah.” 2007. Diakses pada 4 April 2016 dari
http://www.hukumonline.com /berita /baca/hol17737/itsbat-nikahmasih-jadi-masalah.
Jayawardena Kumari. 1986. Feminism and Nationalism in the Third World.
Netherlands: Zed Book.
Kabalmay, Rofiko Rahayu. 2002. “Deskripsi Pengalaman Psikologis Perempuan
Pelaku Nikah Mut’ah.” Skripsi, Fakultas Psikologi UI.
Kamaludiningrat, Ahmad Muhsin. 2016. Membangun Keluarga Sakinah di Era
Globalisasi (Tantangan dan Peluang). Yogyakarta: Bani Ahmad Muhsin
Kamaludiningrat.
Karsayuda, M. 2006. Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-Nilai Keadilan
Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media.
Kartodirdjo, Sartono. 1983. Elite dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: Lembaga
Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Daftar Pustaka 191
Karyadi, Bagas. 2016. “Bolehkah Orang Kristen Berpacaran dengan Katolik.”
http://www.bagas.org/2016/01/orang-kristen-berpacaran-dengan-katolik.
html.
“Kawin Kontrak.” Tanpa tahun. Diakses pada 26 April 2016 dari https://
id.wikipedia.org/wiki/Kawin_Kontrak_%28film_2008%29. Terakhir
diperbarui 2 Agustus 2019.
Kelurahan Ciakar. 2011. “Sejarah PKK.” Diakses pada 23 Februari 2019
dari http://ciakarkelurahanku.blogspot.com/2011/04/sejarah-pkk.html.
Khadduri, Majid. 1999. Teologi Keadilan: Perspektif Islam. Surabaya: Risalah
Gusti.
Koeswinarno, dan Fakhruddin. 2013. “Menelisik Perkawinan tidak Tercatat
dan Perkawinan di Bawah Umur di Kota Yogyakarta.” Dalam Menelusuri
Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan
Tidak Tercatat, diedit oleh Kustini. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Kustini, dan Nur Rofiah. 2013. “Perkawinan Tidak Tercatat, Pudarnya Hak
Hak Perempuan (Studi di Kabupaten Cianjur).” Jurnal Multikultural
dan Harmoni 12(2): 72–87. Jakarta: Kemenag.
Lambton, Ann K. S. 1981. State and Government In Medieval Islam: An
Introduction to the Study of Islamic Political Theory: The Jurist. Oxford:
Oxford University Press.
Lapian, Gandi L.M. 2012. Disiplin Hukum Yang Mewujudkan Kesetaraan.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Lestari, Endah Sri. 2014. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri.” Diakses
pada 4 April 2016. https://endahsrilestari16.wordpress.com/2014/04/17/
sanksi-pidana-bagi-pelaku-nikah-siri/.
Levy, Reuben. 1957. The Social Structure of Islam. Cambridge: Cambridge
University Press.
Luthfi, Musthafa, dan Luthfi, Mulyadi. 2010. Nikah Sirri. Surakarta: Wacana
Ilmu Press.
Madjid, Nurcholish. 1997. Tradisi Islam. Jakarta: Paramadina.
Mahin, Marko. 2009. “Kaharingan, Dinamika Agama Dayak di Kalimantan
Tengah.” Disertasi, Departemen Antropologi, FISIP, Universitas
Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia. 2015. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor4/
MUNAS VII/MUI/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.” http://
mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/38.-Perkawinan-Beda-Agama.pdf
Dinamika Pelaksanaan Syariah ...
Majelis Ulama Indonesia. 2011. Himpunan Fatwa MUI sejak 1975. Jakarta:
Erlangga.
Masduqi, Irwan. 2013. “Nikah Sirri dan Itsbat Nikah dalam Pandangan
Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta.” Musawa, 12(2): 187–199.
Masruhan. 2013. “Pembaharuan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Perspektif Maqasid al-Syari’ah.” al-Tahrir 13(2): 233–252.
Masyhuri. 2009. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Teraju.
Moertono, Soemarsaid. 1968. State And Statecraft: A Study of The Latter
Mataram Period, 16th to 19th Century, Itaca, New York, Cornell
University.
Muhammadiyah. Tanpa tahun. “Tanya Jawab Al-Islam Hukum Nikah
Beda Agama.” Diakses pada tanggal 15 November 2019. http://www.
muhammadiyah.or.id/14-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html
Muhyiddin, Muhammad, dan Febriana Firdaus. 2014. “Istri Gus Dur: Nikah
Beda Agama Lebih Baik dari...” Tempo.co, 27 September 2014. https://m.
tempo.co/read/news/2014/09/27/063610026/istri-gus-dur-nikah-bedaagama-lebih-baik-dari
Munif, Nasrulloh Ali. 2015. KHI dan Konfigurasi Politik Hukum Orde Baru
(Vis a Vis Antara Hukum Islam dan Sistem Pemerintahan Otoriter).
Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3(2): 265–286. Diakses 23 Februari
http://ejournal.iain-tulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/
download/395/327
Muthahhari, Murthada. 1981. Hak-Hak Wanita dalam Islam. Cetakan ke-5.
Diterjemahkan oleh M. Hashem. Jakarta: Lentera.
Muthmainnah, Yulianti. 2010. “Perempuan dalam Budaya Perkawinan di
Indonesia, Membaca Ulang RUU Hukum Materil Peradilan Agama
Bidang Perkawinan.” Majalah Swara Rahima, 3(Tahun X), Juni 2010.
Nashori, Abdul Ghafur. 2011. Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3
Tahun 2006: Sejarah, Kedudukan & Kewenangan. Yogyakarta: UII Press.
Nurmila, Nina. 2009. Women, Islam and Everyday Life, Renegotianing Poligamy
in Indonesia.” New York: Routledge.
Nurhaedi, Dadi. 2003. Nikah Bawah Tangan Praktek Nikah Sirri Mahasiswa
Jogja. Yogyakarta: Arruz Press.
Nurkholis, Ahmad. 2004. Memoar Cintaku: Pengalaman Empiris Pernikahan
Beda Agama. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara.
Daftar Pustaka 193
Omar, Arif. 2008. “Kuasa dan Kepemimpinan”. Diakses pada 13 Maret 2019.
Diakses pada 13 Maret 2019. http://arifomar.blogspot.com/2008/12/
kuasa-dan-kepimpinan.html.
Pemerintah Kabupaten Pemalang. 2017, 27 Agustus. “PKK Merauke dan
Mapi Naksir Kegiatan PKK Pemalang.” Diakses pada 24 November
dari https://www.pemalangkab.go.id/2017/08/pkk-merauke-danmapi-naksir-kegiatan-pkk-pemalang/.
Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (P2KK). 2014. Revitalisasi
PKK, Kadarkum Keluarga Sadar Hukum Pelaksanaan Itsbat Nikah.
Barang cetakan P2KK 2015.
Hermawan. 2019. “Kawin Kontrak Menurut Pandangan Empat Mazhab
Islam.’’ Tagar id, 5 September 2019. https://www.tagar.id/kawin-kontrakmenurut-pandangan-empat-mazhab-islam
Wargadiredja, Arzia Tivany. 2018. “Kata Siapa Indonesia Tidak Bisa Menikah
Beda Agama?.” Vice, 16 Januari 2018. Diakses pada 04 Juni 2020.
https://www.vice.com/id_id/article/wjpb4q/kata-siapa-di-indonesia-takbisa-menikah-beda-agama.
Pramodhawardani, J., W.M. Santoso, L. Masnun, L. Mulyani, dan N.
Widyawati. 2012. Seri Perempuan dan Hukum, Hak Kepemilikkan
Perempuan di Dua Kota. Jakarta: Gading Inti Prima.
Prasetyanti, K. N., Emi Rahmawati, Ghilma Agustia Rohaina, Nurul
Hidayati, Nunun Pratiwi, Intan Herdini Devi, Abi Nugroho, dan
Garendra Graha Swandana. 2012. “Konsep Seksualitas.” Diakses pada
Juni 2016. http://www.academia.edu/6346313/Konsep_Seksualitas_
Kel_5.
Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. 2014. Mother’s Day:
Situasi Kesehatan Ibu. Jakarta: Infodatin. https://www.kemkes.go.id/
resources/download/pusdatin/infodatin/infodatin-ibu.pdf.
Ramadhana, Ahada. 2016. “14 Pasangan Artis Tanah Air Ini 'Cuek' Menikah
Meski Berbeda Agama: Tapi Tak Jarang Banyak yang Cerai daripada
yang Langgeng.” Brilio.net, 29 Maret 2016. https://www.brilio.net/
selebritis/14-pasangan-artis-tanah-air-ini-cuek-menikah-meski-berbedaagama-1603280.html.
Rosyidah, I., Iklilah Muzaiyyanah, dan Dini Fajriyah. 2013. “Menebar Upaya
Mengakhiri Kelanggengan: Problematika Perkawinan Anak di Nusa
Tenggara Barat.” Jurnal Multikultural dan Harmoni 12 (2): 59–71.
Jakarta: Kemenag.
Dinamika Pelaksanaan Syariah ...
Sastra, A. R. A. 2011. Pengkajian Hukum tentang Perkawinan Beda Agama
(Perbandingan Beberapa Negara). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Diakses 1 Maret 2019. http://www.bphn.go.id/data/documents/
perkawinan_beda_agama.pdf.
Seruri, Ramdani Wahyu. 2015. “Kedudukan Hukum Isbat Nikah Luar
Negeri.” Asy-Syari‘ah 17(2): 111–122. Diakses 24 Februari 2019. https://
journal.uinsgd.ac.id/index.php/asy-syariah/article/download/653/625.
Bandung: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati.
Santoso, Widjajanti M. 2014. “Perempuan dalam Kebijakan, Lemahnya
Representasi Perempuan.” Makalah Konferensi Nasional Sosiologi III;
–22 Mei 2014. Yogyakarta.
Serat Pancaniti (MS). (Tanpa Tahun). Kraton Surakarta: Perpustakaan Sana
Pustaka. codex 100 ca.
Shoduq, Syaikh. TT. Man La Yahdhuruhul Faqih. Jilid 3. Qom: Muassaaah
al-Nashr al-Islamu.
Sirin, Khaeron. 2016. Perkawinan Madzhab Indonesia: Pergulatan antara
Negara, Agama dan Perempuan. Yogyakarta: Deepublish.
Soetjipto, Ani W., dan Shelly Adelina. 2013. Suara dari Desa, Menuju
Revitalisasi PKK. Serpong: Marjin Kiri.
Suhanah, dan Fauziah. 2011. “Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Kabupaten
Bogor.” Majalah Harmoni 10(4): 888–901. Kementerian Agama.
Susanti, Emy. 2017. “Perempuan, Relasi Kuasa, dan Sosiologi Gender.”
Jawa Pos, 1 Juli 2017. https://www.jawapos.com/opini/01/07/2017/
perempuan-relasi-kuasa-dan-sosiologi-gender/
Syafiq, Ali. 2013. “Ancaman Target MDG Angka Kematian Ibu Melonjak
Drastis.” Diakses pada 27 Maret 2014. https://www.academia.
edu/7150123/Ancaman_Target_MDG_Angka_Kematian_Ibu_
Melonjak_Drastis.
Syahran, Andana. 2016. “Inilah 17 Alasan Lengkap Mengapa Ustadz Arifin
Ilham Izinkan Putranya Menikah Muda.” Diakses 23 Februari 2019.
Syakuro, A. L. A. 2014. “Isbat Nikah.” Diakses pada 4 April 2016. http://
gotzlan-ade.blogspot.co.id/2014/02/isbat-nikah.html.
Syehabudin, Alvian. 2015. “Fenomena Nikah Mut’ah di Wilayah Puncak
Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam Perspektif Undang-Undang
Perkawinan.” Makalah tidak diterbitkan. Jakarta.
Tarsono, Warsa. 2015. “Achmad Nurcholish: Nikah Beda Agama di Luar
KUA Sah.” Madina Online, 11 Mei 2015. http://www.madinaonline.id/
sosok/wawancara/ahmad-nurcholish-nikah-beda-agama-di-luar-kua-sah/.
Tim Pengkaji Baintelkam Mabes Polri. 2016. Kajian Intelijen Strategis tentang
Konflik Syiah-Sunni di Indonesia. Jakarta: Baintelkam Mabes Polri.
Tim Penulis P2KK. 2014. Revitalisasi PKK, Kadarkum Keluarga Sadar Hukum
Pelaksanaan Itsbat Nikah. Barang cetakan P2KK.
Trisnanto, Ronny Hidroson. 1998. “Kawin Mu’tah Ditinjau dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pelaksanaannya. Kompilasi
Hukum Islam, Hukum Perkawinan Sunni, Hukum Perkawinan Syiah,
Beserta Akibat-Akibatnya Jika Tetap Dilaksanakan.” Skripsi, Universitas
Indonesia.
Tuasikal, Muhammad Abduh. 2011. “Bentuk Nikah yang Terlarang (2),
Kawin Kontrak.” Diakses pada 8 Agustus 2016. https://rumaysho.
com/2156-bentuk-nikah-yang-terlarang-2-kawin-kontrak.html
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
“UU Perkawinan Tidak Melarang Perkawinan Beda Agama.” Hukumonline.
com, 20 Agustus 2002. http://www.hukumonline.com/berita/baca/
hol6268/uu-perkawinan-tidak-melarang-perkawinan-beda-agama.
Usman, Sayyid. 1889. Al-Qawanin Al Syar’iyyah Li Ahlil Majalis al-Hukmiyah
Wa al-Ifta’iyyah. Mesir: Syirkah Maktabah wa Mathba'ah Salim ibn Sa'd
ibn Nabhan wa Akhih Ahmad
Verter, Bradford. 2003, 2 Juni. “Spiritual Capital: Theorizing Religion with
Bourdieu Against Bourdieu.” Sociological Theory 21(2 Juni 2003): 150–
New York: American Sociological Association.
Wahid, Abdurrachman. 2006. Islam Kosmopolitan, Nilai-nilai Indonesia dan
Tranformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute.
Walby, Sylvia. 1990. Theorizing Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell.
Wharton, Amy S. 2005. The Sociology of Gender: An Introduction to Theory
and Research. Oxford: Blackwell Publishing Ltd.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.