Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali

Authors

Mulyanto
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Keywords:

pecalang, kearifan lokal, hukum adat, Bali

Synopsis

Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia hingga saat ini belum berada dalam keadaan yang stabil, baik dari segi politik, hukum, budaya, maupun ekonomi. Bahkan, sering kali dijumpai konflik yang terjadi di masyarakat hukum adat yang bertolakbelakang dengan kepentingan negara. Meskipun demikian, tidak semua masyarakat saling berkonflik, masih terdapat masyarakat yang berusaha menjaga kebudayaan dan kearifannya dengan baik, yaitu masyarakat hukum adat Bali. Sebagai daerah yang menjaga nilai-nilai kearifan dengan baik, kehadiran pecalang menjadi sangat penting dalam hal ini. Pecalang merupakan salah satu unsur lembaga adat pemerintahan desa pakraman yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat adat. Dengan hadirnya pecalang, segala kegiatan keagamaan dan kegiatan yang berkaitan dengan khalayak ramai. Buku ini diharapkan dapat membantu pembaca dalam memahami nilai-nilai budaya kearifan lokal yang dirawat oleh masyarakat hukum adat Bali. Nilai-nilai yang dirawat tersebut terus tertanam kuat dalam masyarakat hukum adat Bali, terutama di dalam masyarakat hukum di desa adat (pakraman). Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat hukum adat Bali yang berada di desa pakraman.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mulyanto, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Mulyanto, Lahir di Klaten, 10 Desem-ber 1983. Menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum UNS (2002–2006), lalu S-2 Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)(2006–2007) dan S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta (2013–2018). Tercatat sejak Januari 2008 menjadi Dosen FH UNS dengan mengajar mata kuliah Sosiologi Hukum, Metode Penelitian Hukum, Hukum Adat dalam Sistem Nasi-onal, dan Pendidikan Pancasila. Pada Program Studi S-2 Ilmu Hukum diberi amanah mengajar Sosiologi Hukum, sedangkan dalam Program Studi S-2 Kenotariatan FH UNS mengajar Hukum Waris Adat. Aktif menulis di berbagai jurnal Ilmu Hukum dan telah memenangkan berbagai hibah kompetisi penelitian yang didanai oleh Dikti maupun LPPM UNS. Dalam Riset Grup Penelitian dipercayai sebagai Sekretaris Riset Grup Hukum dan Budaya FH UNS dan saat ini menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) periode 2019–2023. Korespondensi e-mail: mulyanto1103@staff.uns.ac.id

References

Adiwijana, I. M. W. (2011). Fungsi dan tugas pacalang: Studi deskriptif kualitatif di Desa Adat Tandeg, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Provinsi Bali [Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UNS Surakarta, Solo].

Alting, H. (2010). Dinamika hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah. LaksBang PRESSindo.

Anotasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2015). Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan The Asia Foundation.

Arizona, Y. (2013). Masyarakat adat dalam kontestasi pembaruan hukum. Dalam Seminar pemberdayaan sosial komunitas adat: Upaya peningkatan efektivitas pemberdayaan KAT saat ini dan pengembangan ke depan.

Artadi, I. K. (2012). Hukum adat Bali dan aneka masalahnya. Pustaka Bali Post.

Asmariani, A. A. R. (2012). Tri kaya parisudha sebagai kontrol sosial prilaku remaja dalam kehidupan bermasyarakat di era globalisasi dan modernisasi. Sphatika Jurnal Teologi, 6(1).

Asshiddiqie, J. (2011). Perihal undang-undang. Rajawali Pers.

Astiti, T. I. P. (2010). Desa adat, menggugat dan digugat. Udayana University Press.

Atmaja, G. M. W. (2012). Politik pluralisme hukum dalam pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat dengan peraturan daerah [Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang].

Bahar, S., Kusuma, A. B., & Hudawi, N. (1995). Risalah sidang BPUPKI dan PPKI, Edisi III, Cet. 2. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Budiarta, I. K. & Krismayani, N. W. (2014). Improving speaking skill and developing character of the students through collaboration of think-pair-share and the concept of tri kaya parisudha. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 4(2).

Chandra, A. I. (2008). Dekonstruksi pengertian kesatuan masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 [Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang].

Citra, M. E. A., Wibawa, I. M. S., & Wiasta, I. W. (2017). Pecalang Sebagai Panyukerta Desa Adat Kutuh. Dalam Seminar nasional riset inovatif, 5, 269–274.

Dharmayuda, I. M. S. & Cantika, I. W. K. (1991). Filsafat adat Bali. Upada Sastra. 6.

Dherana, T. R. (1995). Desa adat dan awig-awig dalam struktur pemerintahan Bali. Upada Sastra.

Fariqun, A. L. (2007). Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas sumberdaya alam dalam politik hukum nasional [Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya, Malang].

Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18(24), 1–55. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387

Haar, B. T. (1981). Asas-asas dan susunan hukum adat (Beginselen en stelselvan het adatrecht), S. Poesponoto (Penerj.). Pradnya Paramita.

Hadikusuma, H. (2014), Pengantar ilmu hukum adat Indonesia (edisi revisi). Penerbit Mandar Maju.

Hazairin. (1981). Demokrasi Pancasila. Bina Aksara. 63.

Huijbers, T. (1982). Filsafat hukum dalam lintasan sejarah. Kanisius.

Irianto, S. (2007). Law, power and culture: Transnational, national and local processes in the contect of legal pluralisme. Dalam Donny Donardono (Ed.), Wacana pembaharuan hukum di Indonesia, HuMa, Jakarta, hlm. 80.

Ishaq (2007). Dasar-dasar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Jamin, M. (2011). Politik pluralisme hukum dalam hukum Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman: Kajian terhadap pengakuan tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Yustisia, Edisi 83 Mei-Agustus 2011 Tahun XXI, ISSN 0852-0941. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Kaelan. (1996). Filsafat Pancasila. Penerbit Paradigma.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan hukum nasional. Alumni.

Kusumohamidjojo, B. (2000). Kebhinekaan masyarakat di Indonesia: Suatu problematik filsafat kebudayaan. Grasindo. 47.

Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas. PT Gramedia Pustaka Utama.

Luthan, S. (2012). Dialektika hukum dan moral dalam perspektif filsafat hukum. Jurnal Hukum IUS QUIAIUSTUM, 4(19).

Mahfud MD, M. (2010). Revitalisasi masyarakat hukum adat dalam kerangka UUD NRI 1945 menyongsong globalisasi. Dalam Seminar awig-awig ii pemberdayaan awig-awig desa pakraman di Bali dalam mewujudkan masyarakat adat yang sejahtera, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Mahfud MD, M. (2010). Mengawal arah politik hukum: Dari prolegnas sampai judicial review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP). (2014). Desa adat dalam UU Desa. Makalah, Redite Kliwon, Sungsang, 11 Mei 2014, 9.

Manan, B. (1994). Hubungan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Sinar Harapan.

Merta. (2013). Transformasi pecalang dan pergeseran perpolisian di Indonesia. Udayana University Press.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum (Suatu pengantar), Edisi kelima Cet. II. Liberty.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Universitas Atma Jaya.

Moore, Sally F. (2003). Hukum dan perubahan sosial: Bidang sosial semi otonom sebagai topik studi yang tepat. Dalam T. O. Ihromi (Ed.) Antropologi Hukum, Sebuah Bunga Rampai. Yayasan Obor Indonesia.

Mulyanto. (2018). Penguatan masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dari perspektif kajian yuridis. Jurnal of Indonesian Adat Law (JIAL) Vol. 2 No. 3, 74–104.

Nama, I. K., & Sugiarto, M. F. N. (2016). The influence of culture (tri hita karana) and tariff of tourism towards the competitiveness improvementof tourism in Bali from 1985 to 2015. International Journal of Economic Research, 13(7), 2557–2567.

Naskah akademik RUU Desa. (2007). Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri.

Naskah akademik untuk penyusunan rancangan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. (2011). AMAN-EPISTEMA-PUSAKA-HUMA-TELAPAK-FWL.News. 25 Maret 2019 16:51.

Keberadaan Pecalang Bakal Diatur dalam Perda Desa Adat. (2019, 25 Maret). Kumparan. https://kumparan.com/kanalbali/keberadaan-pecalang-bakal-diatur-dalam-perda-desa-adat-1553507053195297044

Nurjaya, I. N. (2005). Magersari: Dinamika, komunitas petani-pekerja hutan dalam perspektif antropologi hukum. Penerbit Universitas Negeri Malang.

Nurjaya, I. N. (2011). Adat community land right as defined within the state agrarian law of Indonesia: Is it a genuine or pseudo-legal recognition. US-China Law Review, 8(4).

Palguna, A. A. B. (2007). Budaya tri hita karana dan tri kaya parisudha. Wahana, 59(XXIII).

Panyarikan Agung dan Patajuh Panyarikan Agung MUDP Bali. (2014). Pokok-pokok masukan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali. Dalam Rapat Penyusunan RPP UU Desa dengan Dirjen PMD Kemendagri, Jakarta, Kamis, 24 April 2014, 1.

Parimartha, I. G. (2013). Silang pandang desa adat dan desa dinas di Bali. Udayana University Press.

Pemerintah Kota Denpasar. (2019, 21 Januari). PHDi terbitkan pedoman upakara serangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1941, Pemkot dukung pelaksanaan, ajak masyarakat maknai Catur Bratha penyepian. https://denpasarkota.go.id/berita/baca/14406

Purbacaraka, P., & Soekanto, S. (1982). Perihal kaidah hukum. Alumni.

Rachman, N. F., Pellokila, Y. YDK., & Saptariani, N. (2014). Policy paper: Pokok-pokok pikiran untuk rancangan peraturan pemerintah tentang desa adat. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).

Rahardjo, S. (1995). Hubungan hukum adat dan hukum nasional dalam pembangunan nasional. Makalah simposium tentang integrasi hukum adat ke dalam hukum nasional selama 50 tahun terakhir, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Jakarta, 09–10 Januari 1995.

Rahardjo, S. (1996). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (1998). Sosiologi hukum. Muhammadiyah University Press.

Rahardjo, S. (2005). Hukum adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (perspektif sosiologi hukum)”. Dalam Hilmi Rosyida dan Bisariyadi, (Eds.). Inventarisasi dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi RI, dan Departemen Dalam Negeri.

Rahardjo, S. (2008). Biarkan hukum mengalir: Catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum. Penerbit Kompas.

Rahbari, S. (2018). From normative pluralism to a unified legal system in Afghanistan? Asian Journal of Law and Society, 5(2), 289–314. https://doi.org/10.1017/als.2018.30

Rasjidi, Lili. (2003). Hukum sebagai suatu sistem, Mandar Maju Bandung, hlm.184

Reumi, F. (2014). Akulturasi hukum cermin pluralisme hukum (perspektif antropologi hukum). Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(2).

Roth, D., & Sedana, G. (2015). Reframing tri hita karana: From ‘Balinese culture’ to Politics. The Asia Pacific Journal of Anthropology, 16(2), 157–175. https://doi.org/10.1080/14442213.2014.994674

Septiawan, A. R. F. (2012). Kajian politik hukum perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia [Tesis Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta].

Sirtha, I. N. (2002). Bali heritage trust sebagai lembaga pelestarian warisan budaya Bali yang berbasis desa adat Kabupaten Badung.

Soekanto. (2010). Hukum adat Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Soemadiningrat, H. R. O. S. (2002). Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer. Alumni. 114.

Soepomo. (2003). Bab-bab tentang hukum adat. Pradnya Paramita.

Soeprapto, M. F. I. (1998). Ilmu perundang-undangan dasar-dasar pembentukannya. Penerbit Kanisius.

Stroink, F. A. M. (2006). Pemahaman tentang dekonsentrasi, H. Ateng Syafrudin (Penerj.). Refika Aditama.

Suarnata, I. W. G. (2013). Pergeseran fungsi dan peranan pecalang terhadap pelaksanaan swadharmanya dalam desa adat (studi kasus di Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem). Jurnal Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2), Fakultas Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.

Sudantra, I. K. (2007). Pelaksanaan fungsi hakim perdamaian desa dalam kondisi dualisme pemerintahan desa di Bali [Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar].

Sudjito. (2014). Ilmu hukum holistik: Studi untuk memahami kompleksitas dan pengaturan pengelolaan irigasi. Gadjah Mada University Press.

Sudjito. (2016). Ideologi hukum Indonesia, kajian tentang Pancasila dalam perspektif ilmu hukum dan dasar Negara Indonesia. Lingkar Media.

Sulastriyono. (2014). Filosofi pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Jurnal Hukum Yustisia, 90(XXIII).

Sulistiyono, A. (2004). Kematian positivisme dalam ilmu hukum?. Jurnal Newsletter, 59.

Surpha, I. W. (2013). Eksistensi desa adat di Bali. PT Upada Sastra.

Syafrudin, A., & Na’a, S. (2010). Republik desa, pergulatan hukum tradisional dan hukum modern dalam desain otonomi desa. Alumni.

Taqwaddin. (2010). Penguasaan atas pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat (mukim) di Provinsi Aceh [Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatra Utara, Medan].

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).

Warman, K. (2009). Kedudukan hukum adat dalam realitas pembangunan hukum agraria Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6(4), MKRI.

Wibawa, I. G. P. A. M. (2016). Tri kaya parisudha sebagai landasan pendidikan religius agama Hindu. Program Magister Dharma Acarya, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.

Widia, I. K., & Widnyani, N. (2010). Pecalang benteng terakhir Bali. Paramitha.

Wignjosoebroto, S. (2005). Pokok-pokok pikiran tentang empat syarat pengakuan eksistensi masyarakat adat. Dalam Hilmi Rosyida & Bisariyadi (Eds.). Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi RI, dan Departemen Dalam Negeri.

Windia, W. P. (2013). Hukum adat Bali dalam tanya jawab. Udayana University Press.

Yasin, M., Ahmad R., Fachurrahman, Bejo U., Maya R., Setyo D., Iskandar S., Fitria M. (2014). Anotasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan The Asia Foundation, Jakarta.

Zaini, Z. D. (2012). Perspektif hukum sebagai landasan pembangunan ekonomi di Indonesia (sebuah pendekatan filsafat). Jurnal Hukum, XXVIII (2).

Zen, A. P. M., & Hardiyanto, A. (2007). Bukan sekedar menandatangani: Obligasi negara berdasarkan kovenan hak Ekosob. Jurnal HAM, 4(4), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Perundang-Undangan

UUD Tahun 1945. (1945). https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2011). https://peratutan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-6-tahu-2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 tentang Pengujian UU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku terhadap UUD Tahun 1945 (2007). https://www.dpr.go.id/jdih/perkara/id/110/id_perkara/247

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VI/2008 dalam perkara permohonan Pengujian UU Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap UUD 1945. (2008). https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_Perkara%206%20%20puu%20VI%20-2008%2019%20Juni%20%202008%20(revisi).pdf

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt52a6f2047bf56/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-35-puu-x-2012-tahun-2012/history

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. (2001). https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan/abstrak/14133

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. (2003). https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan/abstrak/14114

Downloads

Published

November 10, 2021
HOW TO CITE

Details about this monograph

ISBN-13 (15)

978-602-496-268-5