Kebijakan Nasional Pengangkutan Zat Radioaktif: Telaah Teknis Yuridis Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
Keywords:
Radioaktif, Aspek pemerintahanSynopsis
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif merupakan landasan hukum sekaligus teknis untuk memastikan semua persyaratan dan aspek keselamatan radiasi dan keamanan terpenuhi guna menjamin kepentingan personel yang terlibat, anggota masyarakat umum, serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian peraturan pemerintah tersebut sekaligus merupakan salah satu perwujudan dari kebijakan nasional dibidang pengangkutan zat radioaktif.
Downloads
References
Z. Alatas et al., Buku Pintar Nuklir, 1st ed. Batan Press, 2015.
“https://en.wikipedia.org/wiki/Americium (diakses: 17 Januari 2018).” .
M. Anwar et al., Batan Terus Berkarya: Persembahan untuk Negeri, 3rd ed. Batan Press, 2015.
“BAPETEN. 2014. B@LI’s (BAPETEN Licensing and Inspection System)(diakses, diolah dan di-update pada 7 September 2018).”
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam
Pengangkutan Zat Radioaktif. 2015, pp. 1–35.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. 2013, pp. 1–26.
United Nation, Transport of Dangerous Goods, vol. I. 2009, pp. 1–436.
N. T. E. Hermawan, Dasar-dasar Keselamatan Radiasi Pengangkutan Zat Radioaktif, 1st ed. Yogyakarta: Teknosain, 2015.
IAEA, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material. 2012, pp. 1–191.
HERCA, “Information Paper on Lamps Contain Small Ampunt of Radioactive Substances,” 2014, no. June, pp. 1–6.
“https://www.tokopedia.com/merpatistore/kaos-lampu-petromaxbutterfly (diakses: 25 November 2017).” .
“https://ngeteh.wordpress.com/2009/08/21/sejarah-lampupetromax/ (diakses: 25 November 2017).” .
“http://www.at-minerals.com/en/artikel/at_2012-09_NORM_TENORM_1478558.html (diakses: 25 November 2017).” .
Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran,” pp. 1–54, 1997.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom. 1964, pp. 1–13.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktif. 1975, pp. 1–11.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif. 2002, pp. 1–29.
IAEA, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material 1996 Edition (Revised). 1996.
IAEA, Security of Nuclear Material in Transport. 2013, pp. 1–101.
IAEA, Security of Radioactive Sources. 2009, pp. 1–77.
IAEA, Nuclear Security Recommendations on Physical Protection of Nuclear Material and Nuclear Facilities (INFCIR/225/Revision 5). 2011, pp. 1–76.
Republik Indonesia, Perturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif. 1999, pp. 1–108.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 05P Tahun 2000 tentang Pedoman Persyaratan untuk Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif. 2000, pp. 1–102.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 03P Tahun 2003 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B. 2003, pp. 1–70.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir. 2010, pp. 1–56.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir. 2009, pp. 1–55.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. 2015, pp. 1–34.
“http://nypost.com/2013/08/23/man-arrested-at-jfk-for-plotting-tosell-uranium-to-be-shipped-to-iran/ (diakses: 17 Januari 2018).” .
N. T. E. Hermawan, “Pengantar Pusat Teknologi Limbar Radioaktif - BATAN (Bahan Ajar Basic Professional Training Course),”
Jakarta: BAPETEN, 2014.
“https://en.wikipedia.org/wiki/Nuclear_fuel (diakses: 16 Januari 2018).” .
“http://www.iaea.org/OurWork/ST/NE/NEFW/Assurance-ofSupply/iaea-leu-bank.html (diakses: 17 Januari 2018).” .
WNTI, “Package Types used for Transporting Radioactive Materials,” 2010.
“http://www.croftltd.com/products/ (diakses: 17 Januari 2018),” pp. 2949–2951.
“http://www.qsa-global.com/product/880-series-sourceprojectors/ (diakses: 17 Januari 2018).” .
“http://www.world-nuclear.org/info/nuclear-fuel-cycle/nuclearwastes/appendices/radioctive-waste-management-appendix-2-storage-and-disposal-options/ (diakses: 14 Januari 2018).” .
“http://www.airseacontainers.com/blog/category/hazmatpackaging/ (diakses: 17 Januari 2018).” .
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2006, pp. 1–109.
“http://www.dailymail.co.uk/news/article-2031325/One-sevenbelieve-American-Government-staged-9-11-attacks-conspiracy. html (diakses: 17 Januari 2018).” .
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir. 1978, pp. 1–3.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. 2012, pp. 1–8.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, no. 1. 2004, pp. 1–42.
“https://bisnis.tempo.co/read/695379/indonesia-siapkembangkan-pembangkit-listrik-nuklir-tapi (diakses: 17 Januari 2018).” .
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2011, pp. 1–201.
Downloads
Published
Series
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

























