Kebijakan Nasional Pengangkutan Zat Radioaktif: Telaah Teknis Yuridis Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

Authors

Nanang Triagung Edi Hermawan
BAPETEN

Keywords:

Radioaktif, Aspek pemerintahan

Synopsis

Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi  dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif merupakan landasan hukum sekaligus teknis untuk memastikan semua persyaratan dan aspek keselamatan radiasi dan keamanan terpenuhi guna menjamin kepentingan personel yang terlibat, anggota masyarakat umum, serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian peraturan  pemerintah tersebut sekaligus merupakan salah satu perwujudan dari kebijakan nasional dibidang pengangkutan zat radioaktif.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Nanang Triagung Edi Hermawan, BAPETEN

Nanang Triagung Edi Hermawan, S.T., M.T., dilahirkan di Magelang, 3 April 1978. Ia menyelesaikan jenjang S1 pada Program Studi Teknik Nuklir, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada pada tahun 2002. Selanjutnya meraih gelar master dari Magister Ilmu dan Rekayasa Nuklir, Institut Teknologi Bandung pada tahun 2011. Ia memulai karier sebagai staf Direktorat Peraturan Keselamatan Nuklir – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sejak tahun 2003. Kini ia menjabat Fungsional Pengawas Radiasi Madya pada Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif - BAPETEN.
Ia pernah mengikuti IAEA – Regional Training Course on the Safe Transport of Radioactive Material di Malaysia pada tahun 2006. Semenjak itu ia lebih banyak berkecimpung dan fokus terhadap masalah keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif. Ia merupakan salah satu pelaku sejarah yang turut terlibat aktif sebagai anggota Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif yang dibahas dalam buku ini. Buku terkait yang telah Penulis susun berjudul Dasar-dasar Keselamatan Radiasi Pengangkutan Zat Radioaktif (Teknosains, 2015). Beberapa makalah ilmiah yang mendukung pengaturan pengangkutan zat radioaktif telah ia sampaikan pada berbagai forum seminar ilmiah dan workshop. Ia juga turut mengajar pada berbagai pelatihan teknis terkait materi pengangkutan zat radioaktif. Penulis dapat dihubungi melalui alamat email n.triagung@ bapeten.go.id atau sangnanang@gmail.com. Alamat kerja Kantor Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Jalan Gadjah Mada No.8 Jakarta Pusat 10120.

References

Z. Alatas et al., Buku Pintar Nuklir, 1st ed. Batan Press, 2015.

https://en.wikipedia.org/wiki/Americium (diakses: 17 Januari 2018).” .

M. Anwar et al., Batan Terus Berkarya: Persembahan untuk Negeri, 3rd ed. Batan Press, 2015.

“BAPETEN. 2014. B@LI’s (BAPETEN Licensing and Inspection System)(diakses, diolah dan di-update pada 7 September 2018).”

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam

Pengangkutan Zat Radioaktif. 2015, pp. 1–35.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. 2013, pp. 1–26.

United Nation, Transport of Dangerous Goods, vol. I. 2009, pp. 1–436.

N. T. E. Hermawan, Dasar-dasar Keselamatan Radiasi Pengangkutan Zat Radioaktif, 1st ed. Yogyakarta: Teknosain, 2015.

IAEA, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material. 2012, pp. 1–191.

HERCA, “Information Paper on Lamps Contain Small Ampunt of Radioactive Substances,” 2014, no. June, pp. 1–6.

https://www.tokopedia.com/merpatistore/kaos-lampu-petromaxbutterfly (diakses: 25 November 2017).” .

https://ngeteh.wordpress.com/2009/08/21/sejarah-lampupetromax/ (diakses: 25 November 2017).” .

http://www.at-minerals.com/en/artikel/at_2012-09_NORM_TENORM_1478558.html (diakses: 25 November 2017).” .

Republik Indonesia, “Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran,” pp. 1–54, 1997.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Atom. 1964, pp. 1–13.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang Pengangkutan Zat Radioaktif. 1975, pp. 1–11.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif. 2002, pp. 1–29.

IAEA, Regulations for the Safe Transport of Radioactive Material 1996 Edition (Revised). 1996.

IAEA, Security of Nuclear Material in Transport. 2013, pp. 1–101.

IAEA, Security of Radioactive Sources. 2009, pp. 1–77.

IAEA, Nuclear Security Recommendations on Physical Protection of Nuclear Material and Nuclear Facilities (INFCIR/225/Revision 5). 2011, pp. 1–76.

Republik Indonesia, Perturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif. 1999, pp. 1–108.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 05P Tahun 2000 tentang Pedoman Persyaratan untuk Keselamatan Pengangkutan Zat Radioaktif. 2000, pp. 1–102.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 03P Tahun 2003 tentang Persyaratan Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Tipe A dan Tipe B. 2003, pp. 1–70.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir. 2010, pp. 1–56.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2009 tentang Ketentuan Sistem Proteksi Fisik Instalasi dan Bahan Nuklir. 2009, pp. 1–55.

Republik Indonesia, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. 2015, pp. 1–34.

http://nypost.com/2013/08/23/man-arrested-at-jfk-for-plotting-tosell-uranium-to-be-shipped-to-iran/ (diakses: 17 Januari 2018).” .

N. T. E. Hermawan, “Pengantar Pusat Teknologi Limbar Radioaktif - BATAN (Bahan Ajar Basic Professional Training Course),”

Jakarta: BAPETEN, 2014.

https://en.wikipedia.org/wiki/Nuclear_fuel (diakses: 16 Januari 2018).” .

http://www.iaea.org/OurWork/ST/NE/NEFW/Assurance-ofSupply/iaea-leu-bank.html (diakses: 17 Januari 2018).” .

WNTI, “Package Types used for Transporting Radioactive Materials,” 2010.

http://www.croftltd.com/products/ (diakses: 17 Januari 2018),” pp. 2949–2951.

http://www.qsa-global.com/product/880-series-sourceprojectors/ (diakses: 17 Januari 2018).” .

http://www.world-nuclear.org/info/nuclear-fuel-cycle/nuclearwastes/appendices/radioctive-waste-management-appendix-2-storage-and-disposal-options/ (diakses: 14 Januari 2018).” .

http://www.airseacontainers.com/blog/category/hazmatpackaging/ (diakses: 17 Januari 2018).” .

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2006, pp. 1–109.

http://www.dailymail.co.uk/news/article-2031325/One-sevenbelieve-American-Government-staged-9-11-attacks-conspiracy. html (diakses: 17 Januari 2018).” .

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir. 1978, pp. 1–3.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir. 2012, pp. 1–8.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, no. 1. 2004, pp. 1–42.

https://bisnis.tempo.co/read/695379/indonesia-siapkembangkan-pembangkit-listrik-nuklir-tapi (diakses: 17 Januari 2018).” .

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 2011, pp. 1–201.

Downloads

Published

July 22, 2022
HOW TO CITE