Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia

Authors

Tri Nuke Pudjiastuti, MOST-UNESCO; Yeni Yulianti, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Dewi Nastiti Lestariningsih, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Marthella Rivera Roidatua, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Budiati Prasetiamartati , Knowledge Sector Initiative; Tanty Nurhayati , Knowledge Sector Initiative; Munawir Yusuf, Universitas Negeri Sebelas Maret; Budiyanto, Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

pendidikan inklusif, penyandang disabilitas, Disabilitas, Pendidikan Khusus

Synopsis

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan hal itu tidak dapat dilepaskan adanya istilah ‘pendidikan inklusif’.

Negara semakin menegaskan melalui komitmen-komitmen global, dimana tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi PBB, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan lainnya yang layak diapresiasi.

Namun demikian, sejumlah program dan layanan pendidikan belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan mendapatkan hak akses dan pelayanan pendidikan. Sistem pendidikan seharusnya dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap peserta didik untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah peserta didik penyandang disabilitas. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya secara ideal semestinya fleksibel dalam menjamin pemenuhan berkembangnya potensi semua peserta didik yang bermutu dan berkeadilan. Namun demikian, pada tataran implementasi di Indonesia pemenuhan akses pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius bersama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiyanto. (2022). Konsep Dasar Pendidikan Inklusif. Paparan Direktur Eksekutif PSLD UNESA pada Prakonferensi MOST-UNESCO Indonesia, Jakarta, 14Juni2022.

Indrawati, Aria. (2022). Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas Kunci Pendidikan Inklusif yang Berhasil. Paparan Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) pada Pra-Konferensi MOST-UNESCO, Jakarta, 14 Juni 2022.

Rigmalia, Dante. (2022). Upaya Pemenuhan Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas ke Depan. Paparan Ketua Komisi Nasional Disabilitas pada Konferensi MOST-UNESCO, Jakarta, 29 Juni2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (2020). https://infoasn.id/pp-2020/pp-nomor-13-tahun-2020.html

Suharto. (2022). Tantangan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Paparan Direktur Eksekutif Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia pada Pra-Konferensi MOST-UNESCO Indonesia, Jakarta, 14 Juni 2022.

Tjakrawinata, Dewi. (2022). Kesempatan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual. Paparan Ketua Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia/YAPESDI pada Konferensi MOST-UNESCO, Jakarta, 29 Juni2022.

Wihdiyanto, Aswin. (2022). Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas. Paparan Koordinator Fungsi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbudristek pada Konferensi MOST-UNESCO, Jakarta, 29 Juni2022.

Yaswardi. (2022). Pendidikan Inklusif. Paparan Direktur Guru Pendidikan Menengah dan PendidikanKhusus, Kemendikbudristek pada PrakonferensiMOST-UNESCO Indonesia, Jakarta,14 Juni 2022.

Yusuf, Munawir. (2022). Tantangan Pemenuhan Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi. Paparan Direktur PSD UNS pada Konferensi MOST-UNESCO, Jakarta, 29 Juni 2022.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). https://pug-pupr.pu.go.id/_uploads/PP/UU.%20No.%208%20Th.%202016.pdf

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2003). https://pmpk.kemdikbud.go.id/assets/docs/UU_2003_No_20_-_Sistem_Pendidikan_Nasional.pdf

Downloads

Published

December 3, 2022

Categories

HOW TO CITE