Templates
Indexed by
Citedness
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan dilindungi haknya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Hak atas pekerjaan juga semakin ditegaskan sebagai komitmen global Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khusus Tujuan Nomor 8 yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua. Indonesia memperkuat komitmennya dengan meratifikasi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 27 dimandatkan untuk mempromosikan pekerjaan penyandang disabilitas di sektor publik dan swasta melalui kebijakan dan tindakan yang tepat, termasuk kebijakan afirmatif, insentif dan tindakan lainnya. Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Isu disabilitas juga menjadi isu prioritas Presidensi Indonesia dalam Forum G20 yaitu adanya untuk pasar kerja yang inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas. Ketenagakerjaan inklusif adalah konsep pengelolaan ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan semua orang atas dasar kesetaraan.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan ketenagakerjaan inklusif belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas. Mereka masih banyak mengalami kesulitan mendapatkan hak akses pekerjaan. Penyandang disabilitas termasuk kelompok yang paling terdampak oleh stigma, segregasi, dan sekarang oleh pandemi. Besarnya jumlah penyandang disabilitas usia produktif memerlukan dukungan dalam mengakses pasar tenaga kerja. Kebijakan kuota perekrutan pekerja disabilitas yaitu 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk pemerintah dan BUMN, merupakan bentuk afirmasi yang membutuhkan komitmen serta dukungan para pihak dalam pelaksanaannya. Pasar kerja yang afirmasi dan inklusif tidak akan terlaksana tanpa penyiapan tenaga kerja disabilitas yang kompetitif dan berkualitas.
Aji, A. L. D., & Haryani, T. N. (2017). Diversitas dalam Dunia Kerja: Peluang dan Tantangan bagi Disabilitas. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 83-93.
Ardianto, B., & Farisi, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pekerjaan berdasarkan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights 1966 Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1), 179-192.
Maftuchan, A.H. (2022). Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja: Kondisi dan Tantangannya di Indonesia sebagai Negara G20. Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022.
Novita Wahyu Setyawati, N., & Maidani, M. (2021). Penyuluhan Kesempatan Kerja bagi SDM Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan. Jurnal Abdimas Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 1-27.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Setyaningrum, N.K. (2022). Kebijakan Ketenagakerjaan Inklusif dan Roadmap Peningkatan Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas. Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022.
Supardiyana. (2022). Kebijakan Seleksi ASN bagi Penyandang Disabilitas. Paparan pada Konferensi Nasional Penyandang Disabilitas; MOST UNESCO Indonesia; Jakarta, 29 Juni 2022.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.