Templates
Indexed by
Citedness
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016), pendekatan terhadap isu disabilitas sudah tidak lagi hanya berkutat pada sektor kesejahteraan sosial. Isu disabilitas mengalami reposisi menjadi isu yang bersifat multisektor, termasuk terkait dengan sektor hak terhadap keadilan, partisipasi politik, dan hak sipil lainnya seperti hak atas kependudukan, hak berekspresi dan berpendapat, serta hak berserikat dan berkumpul. Dalam lingkup hak atas keadilan, Negara wajib menjamin adanya pengakuan atas kapasitas hukum penyandang disabilitas, dan dukungan untuk penyandang disabilitas dapat membuat keputusan atas dirinya sendiri secara mandiri. Selain itu, hak atas keadilan perlu dipenuhi dengan menciptakan mekanisme peradilan yang aksesibel, baik dalam aspek fasilitas maupun hukum acara. Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam bidang politik, baik terkait dengan hak untuk memilih dan dipilih dalam pengisian jabatan publik, atau dalam pembentukan kebijakan. Selain itu, ruang partisipasi penyandang disabilitas perlu dibuka dalam memberikan hasil pemantauan, analisa, dan evaluasi terhadap implementasi dari program yang khususnya terkait dengan hak penyandang disabilitas. Pada praktiknya, pelibatan penyandang disabilitas dalam pembentukan kebijakan masih parsial dan bergantung kepada kedekatan, sehingga belum dilakukan menyeluruh. Oleh karena itu, perlu untuk mengembangkan pendekatan representatif atau dikenal juga dengan community based voice melalui organisasi penyandang disabilitas. Hak sipil lainnya yang wajib mendapat perhatian negara dalam konteks pelindungan penyandang disabilitas adalah hak atas status kependudukan. Saat ini, masih ditemukan penyandang disabilitas yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), akibat dari hidup terlantar, tidak didaftarkan oleh keluarganya karena dianggap aib keluarga, hidup berpindah, atau pengetahuan dan kemampuan yang terbatas untuk mengurusnya. Dengan tidak memilik NIK, maka yang bersangkutan tidak terdaftar dalam program-program Pemerintah, tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, sampai mendapatkan tindakan diskriminasi lainnya. Pelindungan terhadap hak sipil bagi penyandang disabilitas juga mencakup pengakuan atas bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli, maupun hak mengembangkan diri dalam berbagai bidang, termasuk kesenian, olahraga, keagamaan, maupun penelitian.
Amaliah, LH. (2022). Hak Partisipasi dalam Pembentukan Undang-Undang. Disampaikan pada Konferensi Nasional Penguatan Ekosistem Riset Guna Peningkatan Pemenuhan Hak Dan Peran Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan tanggal 29 Juni 2022.
Ariani. (2022). Pemenuhan Hak Politik Disabilitas Hak Memilih dan Dipilih. Disampaikan pada Konferensi Nasional Penguatan Ekosistem Riset Guna Peningkatan Pemenuhan Hak Dan Peran Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan tanggal 29 Juni 2022.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Dapat diakses di (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022) akses pada 23 Agustus 2022
Felani, M. (2018). , Laporan Penelitian “Kajian Penyandang Disabilitas Mental Berhadapan dengan Hukum (Persepsi Polisi terhadap Pengakuan Kapasitas Legal Penyandang Disabilitas Mental”, Komnas HAM - Jakarta 2018
Harahap, RM. (2022). Hak Atas Berekspresi dan Berpendapat Bagi Penyandang Disabilitas. Disampaikan pada Konferensi Nasional Penguatan Ekosistem Riset Guna Peningkatan Pemenuhan Hak Dan Peran Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan tanggal 29 Juni 2022.
Nasution, M. & Ardani, H. (2020). Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekpresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP, dalam Jurnal “Jurnal Ham”, Vol. 11, Nomor, 1 April 2020, hlm. 2
Nursyamsi, F. (2020)., Pelindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pendekatan Rangkaian Proses Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/Puu-Viii/2015 ., Jurnal Adhyasta Pemilu Vol. 3 No. 1 2020., Hal 17-39
Nursyamsi, F. (2022). Hak Atas Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Disampaikan pada Konferensi Nasional Penguatan Ekosistem Riset Guna Peningkatan Pemenuhan Hak Dan Peran Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan tanggal 29 Juni 2022
Pasaribu, K & Sadikin, U.H, (2021). Akses bagi Semua yang Berhak-Pembukaan Akses Memilih dan Dipilih dalam Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Yayasan Perludem-Jakarta 201
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Dapat diakses di (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/142170) akses pada 23 Agustus 2022
Soekanwo, A. (2022). Pemenuhan Hak Politik Disabilitas Hak Memilih Dan Dipilih. Disampaikan pada Konferensi Nasional Penguatan Ekosistem Riset Guna Peningkatan Pemenuhan Hak Dan Peran Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan tanggal 29 Juni 2022
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Widijantoro, J. dkk, (2022). Eko Riyadi (ed), Buku Saku Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Sigab Indonesia- Yogyakarta, Sigab 2022
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.