Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia

Authors

Tri Nuke Pudjiastuti, MOST-UNESCO; Sri Sunarti Purwaningsih, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Menik Budiarti, Kementerian Sosial; Witra Apdhi Yohanitas, Badan Riset dan Inovasi Nasional; Primatia Romana Wulandari , Knowledge Sector Initiative; Gigay Citta A., Knowledge Sector Initiative; Wati Hermawati, Badan Riset dan Inovasi Nasional

Keywords:

Penyandang disabilitas, teknologi alat bantu, Disabilitas, Alat Bantu, Riset

Synopsis

Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan. Hal tersebut membatasi kesempatan dan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, dan kesejahteraan, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 22,5 juta atau 5 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja dan Perindustrian (2021) jumlah penyandang disabilitas usia kerja adalah sebanyak 17,74 juta dan 7,8 juta orang di antaranya dalam status bekerja. Artinya, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas mencapai 44 persen, atau lebih rendah dari TPAK nasional yang mencapai 69 persen (BPS, 2020).

Indonesia telah berkomitmen untuk turut menjalankan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dipandu prinsip universal, integratif dan inklusif guna menjamin bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan dalam agenda pembangunan atau “No-one Left Behind”. Komitmen tersebut telah diturunkan dalam sejumlah peraturan dan kebijakan, yang disertai dengan upaya mendorong semua elemen bangsa untuk menjamin hak asasi manusia, termasuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sejumlah langkah yang mendukung hal tersebut antara lain: Ratifikasi the UN Universal Declaration of Human Rights melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, dan Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

Komitmen tersebut juga terlihat dari perubahan pada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang lebih mengandalkan sisi sosial (charity) dan kesehatan. Dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pendekatannya telah bergeser ke arah inklusivitas dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia.

Salah satu isu penting dalam meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas adalah pemenuhan teknologi alat bantu (assistive technology). UU No. 8/2016 [Pasal 1] mendefinisikan alat bantu sebagai benda yang berfungsi membantu kemandirian penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Alat bantu berbeda dari alat bantu kesehatan.  Menurut UU No. 8/2016 tersebut, alat bantu kesehatan didefinisikan sebagai benda yang membantu mengoptimalkan fungsi anggota tubuh penyandang disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memenuhi kebutuhan alat bantu untuk penyandang disabilitas, antara lain melalui pembiayaan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun, masih ada kesenjangan antara tingginya kebutuhan dengan ketersediaan alat bantu. Padahal, teknologi alat bantu merupakan kebutuhan dasar yang bisa memberi pengaruh besar bagi peningkatan kesejahteraan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan. Selain itu, penyediaan alat bantu merupakan wujud dari salah satu upaya menjamin kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.

Melihat situasi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) perlu bekerja bersama guna mendorong sekaligus menjamin penelitian, pengembangan, pengadaan, serta pemenuhan teknologi alat bantu bagi penyandang disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Biro Pusat Statistik. (2020). Indikator Kesehatan Rakyat. Diunduh 29 Juni 2022. https://www.bps.go.id/publication/2020/11/30/5d97da0e92542a75d3cace48/indikator-kesejahteraan-rakyat-2020.html

Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri - BRIN. (2022). RISET DAN INOVASI: Teknologi Asertif Bagi Penyandang Disabilitas. Materi disampaikan pada Pra-konfrensi MOST_UNESCO Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu Penyandang Disabilitas, Jakarta, 17 Juni 2022.

Hendarwan, Harimat dan Nucke Widowati Kusumo Projo. (2022). ADINKES Indonesia – Institut Inklusif Indonesia (I3) – Politeknik Statistika STIS – Kemenkes – BRIN. Hasil Survey Penyediaan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas: Who rATA Survey – Indonesia. Materi disampaikan pada Pra-konfrensi MOST_UNESCO Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu Penyandang Disabilitas, Jakarta, 17 Juni 2022.

Kasim, Eva Rahmi. Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial di Yogyakarta (2022). Pemenuhan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas. Materi disampaikan pada Prakonfrensi MOST_UNESCO Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu Penyandang Disabilitas, Jakarta, 17 Juni 2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/116978/pp-no-52-tahun-2019

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/114070/permenkes-no-52-tahun-2016

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139647/permenkes-no-6-tahun-2018

Prasetyo, Bambang. Ketua Umum GERKATIN. Kebutuhan Teknologi Asertif Bagi Disabilitas Tuli. Materi disampaikan pada Pra-konfrensi MOST_UNESCO Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu Penyandang Disabilitas, Jakarta, 17 Juni 2022.

Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. (2005). https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/-Regulasi-UU-No.-12-Tahun-2005-Tentang-Pengesahan-Kovenan-Internasional-Tentang-Hak-Hak-Sipil-dan-Politik-1552380410.pdf

Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). https://pug-pupr.pu.go.id/_uploads/PP/UU.%20No.%208%20Th.%202016.pdf

Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). (2005). Pemerintah RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40256/uu-no-11-tahun-2005.

Downloads

Published

December 3, 2022

Categories

HOW TO CITE