Templates
Indexed by
Citedness
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Komitmen global Indonesia dalam SDGs diperkuat dengan mendukung prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. Bentuk komitmen ini telah diturunkan dalam peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk mendorong semua elemen bangsa untuk kemajuan hak asasi manusia, termasuk upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas (Fajri, 2021). Hal ini terefleksi dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Undang-undang tersebut telah diturunkan ke dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen),serta peraturan di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan/Keputusan Gubernur, atau Peraturan/Keputusan Bupati/Walikotayang hingga saat ini tersebar di 20 provinsi dan 36 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 provinsi dan 20 kabupaten/kota telah memiliki aturan yang sesuai dengan konsep disabilitas baru (pendekatan hak dan sosial) yang diusung oleh UU No. 8 Tahun 2016 (Hastuti et al., 2020). Tantangan mewujudkan komitmen menjadi perubahan yang bermakna dengan adanya Rencana Induk Pembangunan Disabilitas (2019) dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (2021) menjadi layak diapresiasi. Demikian pula, telah berkembangnya pusat studi dan layanan disabilitas di tingkat universitas maupun lembaga masyarakat, termasuk berbagai organisasi penyandang disabilitas yang secara intensif mendorong dan mengawal peningkatan pemenuhan hak para penyandang disabilitas.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan yang ada masih belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan hidupnya. Kondisi ini tidak terlepas dari bagaimana riset berperan dalam perubahan kebijakan. Sampai saat ini, riset yang mendasari pembuatan kebijakan terkait kesetaraan, keadilan dan pengarusutamaan disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia masih sedikit (Pudjiastuti, 2021) Ditambah lagi, periset penyandang disabilitas masih kesulitan dalam mengakses pendanaan riset yang umumnya berasal dari empat sumber yaitu: dana internal perguruan tinggi, Kemendikbudristek, BRIN, dan skema pendanaan riset lainnya. Potensi pendanaan risettentang penyandang disabilitas akan dapat dioperasionalkan ketika roadmap agenda riset dan inovasi nasional 2023-2029 mulai dijalankan. Oleh karena itu, penting bagi misi riset dan inovasi di Indonesia untuk diarahkan mendukung pendanaan riset sehingga dapat berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas dan mendukung kemampuan mereka berperan aktif dalam pembangunan (Pudjiastuti, 2022).
Arumsari, A. (2022). Kebijakan pengalokasian anggaran untuk pendanaan riset disabilitas di BRIN. Prakonferensi Nasional Disabilitas MOST UNESCO, Jakarta, Indonesia.
Fathan, T. F. (2022). Kebijakan pengalolasian dana riset disabilitas bagi perguruan tinggi. Prakonferensi Nasional Disabilitas MOST UNESCO, Jakarta, Indonesia.
Hastuti, R. K. D., Pramana, R. P., & Sadaly, H. (2020). Kendala mewujudkan pembangunan inklusif terhadap penyandang disabilitas. The SMERU Research Institute. https://smeru.or.id/sites/default/files/publication/wp_disabilitas_in_0.pdf
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 118/HK/2021 tentang Pedoman Fasilitas Pusat Kolaborasi Riset Tahun 2022–2024. (2021). https://lppm.itb.ac.id/wp-content/uploads/sites/55/2022/04/Pendoman-Fasilitasi-Pusat-Kolaborasi-Riset.pdfPanduan Pusat Unggulan IPTEK di Perguruan Tinggi 2020, Direktorat Kelembagaan, Ditjen DIKTI. (2020). http://repositori.kemdikbud.go.id/17993/
Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat. (2020). http://repositori.kemdikbud.go.id/23041/
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045. (2018). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/74942/perpres-no-38-tahun-2018.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Kebijakan Riset dan Prioritas Riset Nasional 2020–2024. (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/140206/permen-ristekdikti-no-38-tahun-2019.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/ PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/215945/pmk-no-83pmk022022
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Pemerintah. (2010). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5115
Pudjiastuti, T. N. (2021, 13 Desember 2021). Tantangan pengembangan riset-riset disabilitas dan berpengaruh pada kebijakan. [Pemaparan materi]. Webinar Inklusi Disabilitas dalam Riset untuk Pembentukan Regulasi, Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan, Jakarta, Indonesia.
Pudjiastuti, T. N. (2022, 21 Juni 2022). Pendanaan riset disabilitas. [Pemaparan materi]. Prakonferensi Nasional Disabilitas MOST UNESCO, Jakarta, Indonesia.
Satyaka, P. (2022, 21 Juni 2022). Kebijakan pengalokasian anggaran inklusif. [Pemaparan materi]. Prakonferensi Nasional Disabilitas MOST UNESCO, Jakarta, Indonesia.
Thohari. S. (2022, 21 Juni 2022). Penggunaan anggaran APBN/APBD dalam riset disabilitas. [Pemaparan materi]. Prakonferensi Nasional Disabilitas MOST UNESCO, Jakarta, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.