PERLINDUNGAN MEREK BERKEADILAN

Authors

Hani Subagio
UPN Veteran Yogyakarta
Muhamad Ridwan
Vinsensius Yonakolas Fiodian

Keywords:

merek, berkeadilan, Sistem Perlindungan Merek, Merek Dagang

Synopsis

Legitimasi atas keberadaan sebuah merek tidak hanya menjadi aspek penting bagi pelaku bisnis, tetapi juga bagi konsumen untuk mendapatkan jaminan kualitas sebuah produk. Sebuah merek juga dapat mencerminkan jati diri pemiliknya sebagai penerima hak eksklusif dari pemerintah melalui proses pendaftaran.
Kasus-kasus sengketa merek di Indonesia yang disajikan dalam buku ini dianalisis secara komprehensif dari sudut pandang regulasi perlindungan merek yang telah diterapkan oleh pemerintah. Secara tidak langsung, hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pendaftaran sebuah merek. Sebab, seseorang yang mempunyai hasil kekayaan intelektual belum tentu mendapatkan hak eksklusif jika dia belum mendaftar sebagai pemilik pertamanya. Pendaftaran yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Kekakayaan Intelektual (HKI) akan meningkatkan atmosfir bisnis yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Hani Subagio, UPN Veteran Yogyakarta

Hani Subagio (hanisubagio@upnyk.ac.id), lahir di Yogyakarta tanggal 17 Januari 1970. Menempuh Jenjang Pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 1988, kemudian melanjutkan Pendidikan Notaris S-2 di Program Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 1997. Pada Tahun 2004 kembali melanjutkan Pendidikan S-2 di Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Adapun jenjang pendidikan S-3, ditempuh tahun 2017 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Pekerjaan sehari-hari sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UPN “Veteran” Yogyakarta, mengampu mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Selain mengajar, juga sebagai advokat dan konsultan hukum dalam bidang Hukum Bisnis, Kekayaan Intelektual, Hukum Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan. Di samping itu juga sebagai legal drafter dan narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan lembaga atau perusahaan swasta.

Muhamad Ridwan

Muhamad Ridwan (muhamad.ridwan@upnyk.ac.id), akademisi yang berfokus pada bidang manajemen, pemasaran, dan kewirausahaan yang saat ini mengabdi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UPN “Veteran” Yogyakarta. Gelar Magister Manajemen yang diperolehnya dari Universitas Prasetiya Mulya pada tahun 2017 memberikan dasar keilmuan yang kuat bagi perkembangan profesionalnya. Sebelum terjun ke dunia akademis, penulis memiliki pengalaman luas sebagai seorang praktisi di sektor hospitality dan artificial intelligence, bekerja dengan beberapa perusahaan multinasional di Australia. Keahliannya dalam menggabungkan pengetahuan teoretis dan pengalaman praktis membuktikan kualifikasi yang berharga dalam kedua ranah tersebut. Sebagai seorang akademisi yang berdedikasi, penulis tidak hanya terlibat dalam kegiatan pengajaran, tetapi juga aktif dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. Pengalaman yang dimiliki pada aktivitas yang beragam mencerminkan komitmen untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penerapan praktisnya.

Vinsensius Yonakolas Fiodian

Vinsensius Yonakolas Fiodian (yonakolasfiodian@gmail.com), lahir pada 13 April 2004 di kota Wonosobo, Jawa Tengah, merupakan individu yang tumbuh dalam lingkungan penuh kasih sayang yang dibangun oleh kedua orang tuanya, Heronimus Yudo Adianto dan Erfina. Saat ini, penulis sedang menempuh studi pada bidang manajemen di UPN “Veteran” Yogyakarta dengan tekadnya yang sangat kuat untuk terus berkembang dan mencapai puncak potensinya. Keberanian dan semangat belajarnya tercermin dalam kecintaannya pada eksplorasi lintas bidang yang menjadikannya sebagai individu yang selalu siap belajar dan mengambil pembelajaran dari setiap kesempatan yang dilaluinya. Dengan fondasi pendidikan dan semangat yang kuat, penulis bertekad untuk menjadi pribadi yang senantiasa berkontribusi positif dalam masyarakat.

References

Alfons, M. (2010). Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk- Produk Masyarakat Lokal dalam Prespektif Hak Kekayaan Intelektual [Disertai tidak diterbitkan]. Universitas Brawijaya.

Ansori, A. G. (2006). Filsafat Hukum Sejarah,Aliran dan Pemaknaan. University of Gajah Mada.

Aristeus, S. (2014). Peluang Industri Dan Perdagangan Indonesia Dalam Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(2), 145-162. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i2.37

Arto, M. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar.

Ashofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

Atzar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish.

Ayu, M. R. (2006). Memperbincangkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. PT. Alumni.

Bellmann, C., & Melendez-Ortiz, R. (2013). Trading in Knowledge: Development Perspectives on TRIPS, Trade and Sustainability. Routledge.

Butarbutar, E. N. (2012) Hukum Harta Kekayaan Menurut Sistematika KUH Perdata dan Perkembangannya. PT Refika Aditama.

Butt, S., Lindsey, T., Damian, E., & Utomo, T. S. (2002). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. PT. Alumni.

Carrier, M. A. (2004). Cabining Intellectual Property Through A Property Paradigm. Duke Law Journal, 54(1). https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/duklr54&div=10&id=&page=

Chisum, D. S. & Jacob, M. A. (1995). Understanding Intellectual Property Law. Mathew Bender & Co. Inc.

Darmodiharjo, D. & Sidharta (1995). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama.

Datri, A. M. (2007, 24 April 2007). International Registration of Marks Under the Madrid Agreement and the Madrid Protocol: Latest Development and Advantages for Developing Countries [Presentasi makalah]. Seminar: The Madrid Protocol for International Registration of Marks the Benefits and Chalenges for Indonesia, Jakarta, Indonesia.

Dharmawan, N. K. S. (2014). Keberadaan dan Implikasi Prinsip MFN dan NT Dalam Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(2), 259-274. https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i02.p03

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia (2011). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual.

DJKI (t.t.). Listing Indikasi Geografis Terdaftar. https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/listing

Djumhana, M. & Djubaedillah, R. (1993). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). PT. Citra Aditya Bakti.

Djumhana, M. & Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelektual. PT. Citra Aditya Bakti.

Dreyfuss, R. C. (1998). Intellectual Property Law, Fundamental of American Law. Oxford University Press.

Friedman, L. W. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.

Fuady, M. (2007). Dinamika Teori Hukum. Ghalia Indonesia.

Gautama, S. (1989). Hukum Merek Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Gautama, S. & Winata, R. (1994). Komentar Atas Undang-undang Merek Baru 1992 dan Peraturan-Peraturan Pelakanaannya. PT. Alumni.

Gunawati, A. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT. Alumni.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus Haki Yang Benar. Pustaka Yustisia.

Hart, H. L. A. (1983). Concept of Law. ELBS & Oxford University Press.

Hartono, S. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. PT. Alumni.

Hartono, S. (2015). Membangun Budaya Hukum Pancasila Sebagai Bagian Dari Sistem Hukum Nasional Indonesia Di Abad 21. Veritas et Justitia, 1(2). https://doi.org/10.25123/vej.v1i2.1688

Haryono, H. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1). https://doi.org/10.26877/civis.v2i1/Januari.599

Hasibuan, E. (2003). Perlindungan Merek Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat [Disertai tidak diterbitkan]. Universitas Indonesia.

Hasibuan, O. (2006). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Lagu Dan Pemegang Hak Terkait Di Indonesia [Disertai tidak diterbitkan]. Universitas Gadjah Mada.

Hidayati, N. (2011). Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar. Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 11(3), 174-181. https://www.academia.edu/download/42726748/paper_6_des_2011.pdf

Hidayati, N. (2018). Urgensi Perlindungan Merek Melalui Protokol Madrid. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 171-184. https://doi.org/10.54629/jli.v14i2.100

Hukumonline (2008). Perlindungan Produk Indikasi Geografis Indonesia Masih Tertinggal. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-produk-indikasi-geografis-indonesia-masih-tertinggal-hol20727/

Ibrahim, J. (2005). Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Irawan, C. (2017). Pendaftaran Indikasi Geografis Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dan Peningkatan Daya Saing Produk Daerah Indonesia. Universitas Bengkulu.

Irawan, C. (2017). Protection of traditional knowledge: A perspective on Intellectual Property Law in Indonesia. The Journal of World Intellectual Property, 20(1-2), 57-67. https://doi.org/10.1111/jwip.12073

Janed, R. (2007). Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Ekslusif. Airlangga University Press.

Jened, R. (2015). Hukum Merek Trademark Law. Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Prenadamedia Group.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). (t.t.). https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). (2021). https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-pidana/detail

Kleden, I. (1987). Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. LP3ES.

Kuhn, T. (2000). The Structure of Scientic Revolution. PT. Remaja Rosda Karya.

Kurnia, T. S. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPS. PT. Alumni.

Kurniawan, I. G. A. (2013). Pengaturan Penghentian Pemakaian Indikasi Geografis Pada Merek Terdaftar Oleh Pihak Lain Yang Tidak Berhak (Studi Komparatif Beberapa Negara). Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(2), 1-18. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/download/5940/4428

Kusuma, M. (2009). Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia. Antony Lib.

Law Community (t.t.). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal. https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-pemanfaatan-merek-terkenal/

Limbong, B. (2012). Hukum Agraria Nasional. Margaretha Pustaka.

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T. S. (2013). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT. Alumni.

Lisbon Agreement Protection of appellation of origin and their International Registration (1958). https://www.wipo.int/treaties/en/registration/lisbon/

Mahmodin, M. M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Manullang, E. F. M. (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan. Kompas.

Margono, S. & Angkasa, A. (2002). Komersialisasi Aset Intelektual-Aspek Hukum Bisnis. Grasindo.

Marsoof, A. (2012). TNPS Compatibility of Sri Lankan Trademark Law. The Journal of World Intellectual Property, 15(1), 51-72. https://doi.org/10.1111/j.1747-1796.2011.00430.x

Mas, M. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia.

Maulana, I. B. (1999). Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke masa, PT. Citra Aditya Bakti.

Mawardi, S. (2009, June). Establishment Of Geographical Indication Protection System In Indonesia, Case In Coffee. In Worldwide Symposium on Geographical Indications jointly orginized by the World Intellectual Property Organization (WIPO) and the Patent Office of the Republic of Bulagaria, Sofia.

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum. Liberty.

Miller, A. R. & Davis, M. H. (1990). Intellecttual Property patents, Trademarks and Copyrights. West Publishing Co.

Moerdiono (1987). Hak Milik Intelektual dan Alih Teknologi. Prisma LP3ES.

Moleong, L. J. (1989). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.

Munandar, H. & Sitanggang, S. (2008). Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk-Beluknya. Erlangga.

Murjiyanto, R. (2016). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek Di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem" Deklaratif'ke Dalam Sistem" Konstitutif') [Disertai tidak diterbitkan]. Universitas Islam Indonesia.

Nuzzuli, P. T. (2014). Pendaftaran Indikasi Geografis Atas Barang-Barang Hasil Pertanian/Perkebunan di Aceh [Disertai tidak diterbitkan]. Universitas Sumatera Utara. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/37952

Paris Convention for the Protection of Industrial Property. (1883). https://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis. (2016). http://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/41/t/peraturan+menteri+hukum+dan+ham+nomor+67+tahun+2016+tentang+pendaftaran+merek

Perdana, K. (2017). Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardn). Jurnal Privat Law, 5(2), 84-92. https://doi.org/10.20961/privat.v5i2.19398

PrasetiyaOnline. (2010). Melindungi HAKI Produk Lokal dengan Implementasi Indikasi Geografis. https://prasetya.ub.ac.id/melindungi-haki-produk-lokal-dengan-implementasi-indikasi-geografis/

Projomardojo, H. (1978). Undang-undang Merek 1961 dan Permasalahannya Dewasa Ini [Presentasi makalah]. Seminar: Hukum Atas Merek, Jakarta, Indonesia.

Purwaningsih, E. (2005). Perkembangan Intellectual Property Richtsm kajian hukum Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Ghalia Indonesia.

Purwosutjipto, H. M. N. (1987). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Pengantar Dasar Hukum Dagang I. PT Djambatan.

Rahardjo, S. (1988). Sosiologi Hukum Dalam Pembangunan Hukum Nasional. Persahi.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. (2020). Indonesia inginkan Penegakan Hukum Progresif. Kompas.

Rahmatullah, I. (2014). Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Ratifikasi Perjanjian Lisabon. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 95161. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1470

Rasjidi, L. & Putra, I. B. W. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rusdakarya.

Rawls, J. (2006). A Theory of Justice. Pustaka Pelajar.

Rawls, J. (2011). Teori Keadilan. Pustaka Pelajar.

Rifai, T. P. (2016). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 733-776. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.809

Riswandi, B. A. & Syamsudin, M. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Rosenbaum, D. (1994). Patents, Trandemarks and Copyrights. Career Presss.

Saidin, H. O. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. RajaGrafindo Persada.

Saidin, H. O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). PT. Raja Grafindo Persada.

Salim, A. (2006). Teori dan Paradigma: Penelitian Sosial Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif. Tiara Wacana.

Santoso, B. (2009) Pengantar HKI dan Audit HKI untuk Perusahaan. Pustaka Magister.

Sardjono, A (2009). Membumikan HKI Di Indonesia. CV Nuansa Aulia.

Sentosa, S. (2002). Prosedur dun Tata Cara Menzperoleh Hak Kekayaun Intelektual. CV Yrama Widya.

Septiono, S. (2009). Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia. Subdit Indikasi Geografis Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI http://www.dgip.go.id/images/ adelchimages/hki-images/lain/mengenal-ig-new.pdf

Setiono (2004). Rule Of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret.

Soebekti, R. & Tjitrosudibio (1986). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soenandar, T. (1996). Perlindungan Hak Milik Intelektual Di Negara-Negara Asean. Sinar Grafika.

Sommeng, A. N. & Sasongko, A. D. (2008). Indikasi Geografis: Sebuah Pengantar. Direktorat Jenderal HKI.

Spence, M. (2007). Intellectual Property. Oxford University Press.

StartupHKI (t.t.). Kategori Barang. http://startuphki.com/kelas-barang-untuk-merek/

Sufiarina, S. (2012). Hak Prioritas dan Hak Eksklusif Dalam Perlindungan HKI. Adil: Jurnal Hukum, 3(2), 265-282. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.57

Sumida, Y. & Maulana, I. B. (1994). Perlindungan Bisnis Merek Jepang-Indonesia. Pustaka Sinar Harapan.

Suratman & Dillah, P. (2012). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta.

Sutedi, A. (2013). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.

Sutrisno & Fauzul, A. W. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terdaftar Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Undang-Undang No. 15 Tahun 2001). Jurnal Liga Hukum, 2(1).

Suwarni, S. (2013). Diklat Kuliah Filsafat Hukum, Universitas Islam Sultan Agung.

Suzuki, M. (2001). The Trademark Registration System In Japan: A Firsthand Review And Exposition. Marquette Intellectual Property Law Review, 5(1), 133-175. https://scholarship.law.marquette.edu/iplr/vol5/iss1/4/

Syarifin, P. & Djubaedah, D. (2004). Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pustaka Bani Quraisy.

The General Agreement on Tariffs and Trade pada tahun (GATT 1947). (1947). https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/gatt47_01_e.htm

The Madrid Agreement for The Represion of False or Deceptive Indication of Source on Goods. (1891). https://www.wipo.int/treaties/en/ip/madrid/

UNCTAD-ICTSD (2005). Resource Book on TRIPS and Development. Cambridge University Press.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. (1945). https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1945/UUDTAHUN~1945UUD.HTM

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. (2001). http://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/22/t/undangundang+nomor+15+tahun+2001+tentang+merek

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016). http://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/24/t/undangundang+nomor+20+tahun+2016+tentang+merek+dan+indikasi+geografis

Usman, H. (2004). Memenangkan Persaingan dengan Segitiga Positioning Diferensiasi Brand. Gramedia pustaka.

Usman, R. (2013). Hukum Kebendaan, Sinar Grafika.

Utomo, T. S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi, Sebuah Kajian Kontemporer. Graha Ilmu.

Vredenbregt, J. (1978). Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat. PT Gramedia.

Waluyo, W. (1991). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Wilardjo, L. (1990). Realita dan Desiderata. Duta Waca University Press.

Wiranata, H., Ketut, I., & Indrawati, A. A. S. (2014). Pendaftaran Kembali Hak Merek Dagang Indikasi Geografis. Jurnal Kertha Semaya, 2(5), 1-5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/%20article/view/10357

World Trade Organization (WTO) – Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement). (1994). https://www.wipo.int/wipolex/en/treaties/details/231

Published

November 15, 2024

Categories